SIGI – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sigi yang membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati tahun 2017, menemukan adanya kejanggalan alokasi anggaran tahun 2017.
Kejanggalan yang dimaksud adalah munculnya kembali anggaran bencana alam di sejumlah desa yang ada di Kecamatan Konivaro. Sementara anggaran tersebut sudah teralokasi pada tahun 2016 lalu.
“Inilah yang kita pertanyakan kembali kepada camat, kenapa persoalan anggaran bencana tahun 2016 lalu muncul lagi di tahun 2017, sementara kita tidak pernah membahas anggaran bencana selama tahun 2017,” tanya Ketua Pansus, Luhur Larengi Senin (09/04), saat rapat bersama Camat Kinovaro Dohana dan sejumlah kades yang ada di Kecamatan Kinovaro.
Terungkap, anggaran tersebut ternyata tidak pernah diterima oleh warga. Demikian pula anggaran bencana yang tertuang dalam LKPJ tahun 2016.
“Ini sudah merupakan pelanggaran hukum, karena Pemkab Sigi melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sigi yang dipimpin Resmin Laze saat itu, telah meminta anggaran bencana, tetapi tidak sampai ke masyarakat,” tekannya.
Camat Kinovaro, Dohana, membenarkan hal itu. Menurutnya, jika masyarakat memang menerima, sudah pasti diketahui pihak kecamatan.
“Tapi ini sama sekali tidak ada bukti penerimaan dana itu,” terang camat yang diaminkan para kades.
Sementara anggota Pansus, Torki Ibrahim Tura menekankan, bahwa hal tersebut merupakan pembohongan publik. Sebab kata dia, secara administrasi dinyatakan telah dianggarkan, tetapi masyarakat sama sekali belum menerima bantuan.
“Apalagi telah dituangkan dalam sebuah peraturan, berarti ini sudah terjadi pelanggaran hukum,” tegas Torki. (HADY)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.