JAKARTA, MAL – Pemerintah berencana kembali memberikan insentif bagi pembelian motor listrik dengan nilai subsidi sebesar Rp5 juta per unit. Program tersebut ditargetkan mulai berjalan pada Juni 2026 dengan kuota awal sebanyak 100.000 unit sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan percepatan adopsi kendaraan listrik.

Rencana tersebut disampaikan pemerintah dalam rangkaian kebijakan stimulus ekonomi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut subsidi tahap awal akan diberikan kepada 100.000 unit motor listrik, dengan peluang penambahan kuota apabila realisasi penyaluran berjalan sesuai target.

Selain mendorong penggunaan kendaraan berbasis listrik, kebijakan ini juga diharapkan menjadi stimulus bagi industri otomotif nasional, khususnya produsen dan ekosistem kendaraan listrik yang tengah berkembang.

Pemerintah menargetkan insentif tersebut mampu meningkatkan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik sekaligus mendukung pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan percepatan transisi menuju transportasi rendah emisi.

Meski demikian, hingga saat ini pemerintah masih mematangkan skema teknis penyaluran subsidi. Rincian mengenai persyaratan penerima, mekanisme pencairan, serta daftar motor listrik yang memenuhi kriteria masih akan diumumkan oleh kementerian terkait sebelum program diberlakukan.

Rencana pemberian subsidi ini juga diperkirakan akan menjadi angin segar bagi industri kendaraan listrik yang sebelumnya mengalami perlambatan penjualan setelah berakhirnya program insentif pada periode sebelumnya. Pelaku industri berharap kebijakan baru tersebut dapat meningkatkan permintaan pasar sekaligus mempercepat investasi di sektor kendaraan listrik nasional.

Apabila terealisasi sesuai rencana, program subsidi Rp5 juta per unit tersebut akan menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik, sekaligus menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif di tengah transisi menuju energi yang lebih bersih.