POSO – Salah seorang pengusaha dan sekaligus kontraktor, di Poso, Sulawesi Tengah, Steven Lyanto atau akrab disapa Ko How melaporkan koordinator LSM Kalasi, Suharyono Wibowo atas dugaan pencemaran nama baik.
Surat laporan Polisi atas dugaan tindak pidana ITE terhadap Suharyono Wibowo oleh Ko How didampingi penasehat hukumnya langsung ke Mapolres Poso pada, Selasa (02/05).
Dalam laporan resminya bernomor STP;/86/V/2023/Sulteng/Res Poso,Steven Lyanto merasa dirugikan atas pencemaran nama baiknya di beberapa media online atas dugaan korupsi pembangunan proyek pekerjaan jalan penghubung Kayamanya -Bonesompe (KABOSE)tahun 2019 silam, serta monopoli proyek APBD tahun 2019 .
Bahkan dalam pemberitaan sebelumnya dibeberapa media cetak dan online, Steven Lyanto yang merasa dicemarkan namanya tersebut dituduh sebagai pemilik perusahaan PT. Jaya Bersama Makmur (JBM) selaku rekanan dalam pekerjaan Kabose. Sementara pemilik sah secara hukum adalah Maryam Saude.
Anehnya lagi dalam release yang dibagikan dan diberitakan, proyek tersebut tahapan anggaran yang tersedia bellum sampai di pembangunan jembatan sehingga tidak bisa di sebut mangkrak. Kecuali jika sudah sampai di anggaran jembatan tapi tak kunjung di kerja dan anggarannya habis barulah bisa di sebut mangkrak.
Abdul Mirsad selaku penasehat hukum dalam keterangan persnya usai laporan Polisi menjelaskan pihaknya melaporkan terkait tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh LSM Kalasi, dimana LSM Kalasi yang diduga beralamat di Kota Palu tersebut menyoroti adanya pembangunan jalan dan jembatan Kabose yang ada dipinggir pantai Kelurahan Kayamanya,Kecamatan Poso Kota.
Di dalam penyampaian melalui release yang dibagikan kepada beberapa media seperti ,online Red News,harian Radar Sulteng,Online Metro Sulteng,dan online Rajawali diberitakan jika pembangunan jalan dan jembatan Kabose dinilai mangkrak, dan PT.JBM dinilai telah melakukan korupsi terhadap pekerjaaan tersebut dan juga monopoli proyek anggaran APBD yang ada di Kabupaten Poso.
“Selain itu, masih ada kalimat lain yang dinilai sebagai pencemaran nama baik adalah bahwa pihak LSM Kalasi membuat JBM syarat korupsi dan memonopoli seluruh proyek yang dianggarkan oleh APBD di Kabupaten Poso. Dalam release yang dibagikan ,terkesan diarahkan jika pemilik dari PT.JBM itu adalah Steven Lyanto,itulah yang kita keberatan kenapa bapak steven Lyanto dihubungkan dengan perusahaan PT. JBM,” ungkap Abdul Mirsad B.
Mirsad menjelaskan juga bahwa dalam laporan Polisi di Mapolres Poso ,Steven Lyanto yang merasa dicemarkan nama baiknya, tidak melaporkan media-media yang membuat berita,namun secara khusus terhadap ketua LSM Kalasi.
Diakuinya, meskipun tidak dilaporkan, namum Abdul Mirsad selaku kuasa hukum Steven Lyanto sangat menyayangkan terhadap beberapa media yang telah ikut menyebarluaskan atau publikasi berita tanpa ada konfirmasi terhadap korban yang diberitakan.
“Jadi setelah laporan ini masuk ke Polisi, tentunya kami akan terus mengawasi prosesnya, ini juga sebagai pembelajaran terhadap oknum atau Lembaga agar tidak dengan mudah membuat isu atau pemberitaan tanpa memiliki data yang valid, termasuk dengan media agar selektif dalam memberitakan informasi,” harapnya.
Sementara itu, di tempat yuang sama Steven Lyanto selaku korban dalam keterangannya mengaku sangat kecewa terhadap isu tidak akurat yang dibagikan kepada sejumlah media sehingga membuat berita yang tidak betul adanya.
Diakuinya, PT.JBM seperti yang ada dalam berita bukan miliknya, begitu juga terkait dengan monopoli proyek anggaran APBD tidak betul, dimana setiap lelang proyek semua telah melalui proses administrasi dan tidak mungkin seluruh proyek dia kerjakan sendiri ,meskipun dirinya memang merupakan pengusaha dan kontraktor.
“Saya terus terang sangat dirugikan dengan pemberitaan yang ada dibeberapa media. Saya tahu data tersebut tidak akurat yang dibagikan oleh LSM Kalasi. Intinya dengan adanya laporan tersebut, saya akan terus tempuh proses hukum dan tidak akan saya cabut, tidak ada kata damai, ini pembelajaran agar tidak ada lagi korban-korban berikutnya,’’ ungkap Ko How.
Reporet : Mansur
Editor : Yamin