OLEH : Dr. Sahran Raden, S.Ag, SH, MH*

Setelah dicalonkan oleh Partai Politik menjadi Bakal Calon Anggota DPRD Donggala, maka status jabatan Bupati Donggala dipolemikan oleh publik di Sulawesi Tengah.

Polemik itu terkait apakah setelah menyatakan mengundurkan diri sebagai Bupati Donggala karena mencalonkan sebagai bakal calon angggota DPRD Donggala, maka saat itu pula yang bersangkutan berhenti dan tidak boleh lagi menjabat sebagai Bupati Donggala.? Atau jabatan Kasman Lassa sebagai Bupati Donggala berakhir pada saat penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten pada tanggal 3 November 2023.

Berikut pandangan hukum saya terhadap status dan kedudukan Bapak kasman Lassa sebagai Bupati Donggala, yang dicalonkan oleh Partai Politik untuk menjadi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Donggala.

Ketentuan Pencalonan Anggota DPRD

Bahwa sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dalam Pasal 11 (1) Persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

Huruf k, mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Bahwa Pasal 12 (1) Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) meliputi: a. KTP-el; b. surat pernyataan Bakal Calon menggunakan formulir MODEL BB.PERNYATAAN yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon, yang menyatakan bahwa : angka (6) mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi Bakal Calon yang berstatus  sebagai: a). kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

Bahwa dalam ketentuan Pasal 14 ayat (1) Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.

Bahwa dalam ketentuan ayat (2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan:

a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; dan

b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Bahwa dalam ayat (3), Bakal Calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.

Bahwa sebagaimana dalam  ketentuan ayat (4) menyatakan  Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon.

Status Hukum Kasman Lassa Sebagai Bupati Donggala

1. Bahwa sebagaimana diatur dalam Ketentuan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tantang Pemerintahan Daerah Pasal 78 (1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan. 

Bahwa mencermati keadaan terhadap Kasman Lassa yang mencalaonkan diri menjadi Bakal Calon Anggota DPRD Pemilu 2024 dengan mengajukan pernyataan pengunduruan diri sebagai syarat bakal calon anggota DPRD Donggala, dapat dinyatakan bahwa yang bersangkutan mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri. Sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 78 ayat (1) huruf b,. Aquo……

2. Pasal 79 (1) Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Bahwa terhadap pengunduran diri atas permintaan sendiri dari Kasman Lassa, perlu diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Donggala yang selanjutnya DPRD Donggala mengajukan permohonan pemberhentian Kasman Lassa sebagai Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tengah.

Bahwa apabila dalam mengajuan pengunduruan diri Kasaman Lassa sebagai Bupai Donggala atas permintaan sendiri karena mencalonkan sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Donggala, tidak diusulkan oleh DPRD Donggala atau Gubernur tidak mengajukan pemberhentian tersebut, maka sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, Menteri dapat memberhetikan  Kasaman Lassa sebagai Bupati Donggala.

Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan  ayat (2) dan ayat (3)  Pasal 79 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa  :

Ayat (2) Dalam hal pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul Menteri serta Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Ayat (3) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mengusulkan pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Bahwa berdasarkan ketentuan Undang Undang diatas, status Bupati Donggala yang dijabat oleh Kasman Lassa berakhir sejak adanya penetapan pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri. Bukan pada saat penetapan Daftar Calon Tetap yang sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, pengumuman  Daftar Calon Tetap pada tanggal 4 Nopember 2023 atau setidak tidaknya pada pencermatan akhir DCT sampai dengan penetapan DCT mulai tanggal 23 September -3 Nopember 2023.

Bahwa sepanjang belum ada penetapan pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri, maka status atau kedudukan Kasman Lassa sebagai Bupati Donggala masi dinyatakan sah dan berlaku sebagai Bupati Donggala.

Bahwa dalam konteks hukum administrasi, Ketetapan merupakan keputusan administrasi pemerintahan yang bersifat kongkrit dan individual, dimana ketetapan adlah suatu pernyataan kehendak secara tertulis  dari organ pemerintahan untuk melaksanakan hal khusus ditujukan untuk menciptakan hubungan hukum baru, mengubah atau menghapus hubungan hukum yang ada.

Pembatalan dan pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) terdapat sebuah asas di dalam Hukum Administrasi Negara yang perlu dipahami terlebih dahulu yaitu  Asas contrarius actus. Asas Contrarius actus mendalilkan bahwa pencabutan suatu KTUN yang telah dibuat dan berkekuatan hukum hanya dapat dilakukan sesuai dan sebagaimana cara KTUN tersebut dibuat.

Asas contrarius actus dalam hukum administrasi negara adalah asas yang menyatakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang menerbitkan KTUN dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya.

Berdasakan presfektif hukum administrasi diatas, dapat dimaknai bahwa pemberhentian Kasman Lassa sebagai Bupati Donggala yang berhenti atas permintaan sendiri karena mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Donggala, sejatinya harus ada keputusan pemberhentian berupa penetapan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Bupati oleh Menteri Dalam Negeri sebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau pembuat Keputusan Tata Usaha Negara.

*Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu