PARIMO – Dua Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) diduga penyelenggara pemilihan umum, baikBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan KPU Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) terdaftar sebagai anggota partai politik.

“Jadi nama mereka masuk sebagai keanggotaan partai dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), setelah dicek di dalam aplikasi tersebut nama mereka dicatut.” ungkap Dirwan Korompot selaku Divisi Teknis Penyelenggara KPU Parimo, ditemui, Selasa (06/09).

Ia mengatakan, dengan dicatut dua staf itu langsung memberikan tanggapan melalui aplikasi dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Selain juga telah diterima laporan terkait kasus serupa dari Bawaslu setempat.

Sementara, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Parimo, Mohammad Misbahuddin menjelaskan, untuk penghapusan nama, masuk dalam tahap perbaikan dokumen-dokumen hasil klarifikasi, untuk menjamin kepastian informasi, publikasi tindaklanjuti tanggapan masyarakat akan dibagi menjadi empat termin yaitu.

“Termin pertama, 1 Agustus sampai 14 September Termin kedua, 15 September sampai 12 Oktober. Termin ketiga, 15 Oktober sampai 9 November, dan keempat 10 November sampai 7 Desember 2022, untuk pengecekan kembali terhadap nama yang terdaftar sebagai anggota Parpol melalui info Pemilu,” jelasnya.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Parimo, Moh. Iskandar Mardani,  mengatakan, mengenai pencatutan nama staf, Bawaslu sudah mengirim tanggapan di KPU.

“Kami masih progres juga untuk mengecek statusnya. Hari ini kami cek kembali, karena ada beberapa laporan nama itu, belum dikeluarkan dari Sipol. Namun, sudah mengisi format tanggapan yang memang includ dalam link info pemilu,” ujarnya.

Ia memastikan, kedua staf Bawaslu ini tidak pernah bergabung dalam Parpol tersebut, dan kenyataanya nama mereka memang dicatut,” ungkapnya.

“Langkah advokasi secara kelembagaan memberikan tanggapan ke pihak KPU setempat, tinggal menunggu bagaimana hasilnya,” pungkasnya.

Reporter: Mawan
Editor : Yamin