PALU- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tengah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) bekerjasama menyosialisasikan layanan perseroan perorangan kepada pelaku industri kecil di Kota Palu. Kegiatan ini digelar di Hotel Helsinki, Selasa (14/11).
Kegiatan diikuti 35 peserta tersebut, bertujuan untuk memberikan motivasi serta meningkatkan pemahaman kepada pelaku usaha, tentang pentingnya pendaftaran usaha mikro kecil menengah (UMKM) berbadan hukum, yang dapat terfasilitasi melalui layanan perseroan perorangan.
Menjadi narasumber, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Kasubid AHU), Indra Ds. Gommo menyebutkan, bahwa melalui kegiatan tersebut, pihaknya berhasil memproses 7 pelaku usaha dalam mendaftarkan PT Perorangan.
Ia juga bersyukur atas kerja sama yang sangat baik Kemenkumham dan Disperindag Sulteng.
“Ada 7 pelaku usaha yang kami proses untuk mendaftarkan PT Perorangannya, tentu ini menjadi penguat kolaborasi kita bersama pemerintah daerah, kita fokus membangun bangsa ini bersama,” jelas Indra turut didampingi stafnya.
Turut melakukan pendampingan secara langsung, Indra pun menyerahkan secara langsung sertifikat dan surat pernyataan badan hukum perseroan perorangan. Dia pun memastikan akan intens melakukan pendampingan kepada masyarakat di Sulteng.
“Pastinya kita akan terus berupaya meningkatkan sosialisasi dan pendampingan, kita ingin daerah kita ini bisa lebih maju,” pungkasnya.
Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan : Dorong UMKM Berbadan Hukum
PALU- Kerja sama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) sosialisasikan layanan perseroan perorangan kepada pelaku industri kecil di Kota Palu, Selasa, (14/11).
Dipusatkan di Hotel Helsinki, kegiatan diikuti 35 peserta tersebut bertujuan untuk memberikan motivasi serta meningkatkan pemahaman kepada pelaku usaha tentang pentingnya pendaftaran usaha mikro kecil menegah (UMKM) berbadan hukum yang dapat terfasilitasi melalui layanan perseroan perorangan.
Menjadi narasumber, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Kasubid AHU), Indra Ds. Gommo menyebutkan bahwa melalui kegiatan tersebut, pihaknya berhasil memproses 7 pelaku usaha dalam mendaftarkan PT Perorangan. Ia juga bersyukur atas kerja sama yang sangat baik Kemenkumham dan Disperindag Sulteng.
“Ada 7 pelaku usaha yang kami proses untuk mendaftarkan PT Perorangannya, tentu ini menjadi penguat kolaborasi kita bersama pemerintah daerah, kita fokus membangun bangsa ini bersama,” jelas Indra turut didampingi stafnya.
Turut melakukan pendampingan secara langsung, Indra Ds. Gommo pun menyerahkan secara langsung sertifikat dan surat pernyataan badan hukum perseroan perorangan, ia pun memastikan akan intens melakukan pendampingan kepada masyarakat di Sulawesi Tengah.
“Pastinya kita akan terus berupaya meningkatkan sosialisasi dan pendampingan, kita ingin daerah kita ini bisa lebih maju,” pungkasnya.
Reporter: **/IKRAM
Editor: NANANG

