DONGGALA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar sosialisasi ketaatan hukum dalam pengelolaan dana desa.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari program Kejaksaan Agung yang disebut Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa.

Kepala DPMD Kabupaten Donggala, Fauziah, menerangkan, sosialisai tersebut sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan hukum masyarakat dan aparatur desa, terutama pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dana desa.

Selain itu, kata dia, sosialisasi juga bertujuan mencegah dan mendeteksi dini potensi penyimpangan dana desa, serta efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

“Melalui sosialisasi ini kita wujudkan sinergitas antara pemerintah desa dan Kejaksaan dalam pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi,” katanya, Rabu (26/02).

Menurut Fauziah, sosialisasi tahap pertama tersebut dihadiri 200 peserta dari 8 Kecamatan yakni Sindue, Labuan, Tanantovea, Banawa, Banawa Tengah, Banawa Selatan, Rio Pakava dan Pinembani.

Sementara untuk sosialisasi tahap kedua lanjut dia, akan dilaksanakan di Kecamatan Tombusabora, Sindue Tobata, Sirenja, diikuti kecamatan Sirenja,Balaesang, Balaesang Tanjung, Dampelas, Sojol, dan Sojol Utara.

“Saya bersyukur dengan sosialisasi ini. Artinya kita berusaha menjaga keselamatan para Kades agar tidak lagi terjerat hukum dalam pengelolaan dana desa,” tutupnya. *