Soal Relokasi, Warga di Zona Merah Diminta Cepat Ambil Sikap

oleh -

PALU – Wali Kota Palu, Hidayat, meminta warga penerima hunian tetap (huntap) yang masih berada di Zona Rawan Bencana (ZRB) IV atau zona merah untuk segera menentukan sikap, apakah bersedia direlokasi atau tidak.

“Saya minta dengan sangat, masyarakat cepat mengambil keputusan. Ingat, instruksi Presiden tentang batas waktu rehab rekon ini hanya selama dua tahun. Nah, kalau lambat kita mengambil keputusan, maka ini akan merugikan kita semua,” kata Hidayat, baru-baru ini.

Ia menegaskan, masyarakat yang masuk dalam kawasan zona merah harus direalokasi dan memilih huntap di tempat yang telah ditentukan, sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulteng tentang Penetapan Lokasi Tanah Relokasi Pemulihan Akibat Bencana di Sulawesi Tengah.

Adapun lokasi yang dimaksud adalah Huntap I di kelurahan Tondo (belakang Untad), Huntap II di perbatasan kelurahan Tondo dan Talise (belakang Polda), Huntap III di Kelurahan Talise (belakang STQ), dan Huntap IV di Kelurahan Duyu.

BACA JUGA :  Kapolda Sulteng Siagakan 6.729 Personel Amankan Pilkada

“Namun bagi masyarakat yang tidak mau direlokasi di tempat yang telah ditetapkan itu, kita tawarkan skema baru dari pemerintah pusat yang namanya Huntap Relokasi Mandiri dengan berbagai ketentuan,” ungkapnya.

Ketentuan yang dimaksud adalah, masyarakat menyiapkan lahan atau tanah sendiri dengan bukti kepemilikan sah. Lokasinya juga wajib memiliki akses jalan, air, dan jaringan listrik serta berada dalam wilayah Kota Palu.

Menurutnya, masyarakat yang tidak dapat memenuhi ketentuan lahan harus memiliki akses sebagaimana yang dimaksud, Huntap Relokasi Mandiri akan tetap dibangun dengan ketentuan membuat surat pernyataan bersedia tidak menerima fasilitas jalan, air, dan jaringan listrik di atas kertas bermaterai 6.000 di hadapan pemerintah (lurah dan camat).

Berkaitan dengan itu, pihaknya sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 360/0720/DPKP/2020 tanggal 02 April 2020 kepada camat dan lurah.

BACA JUGA :  Forum CSR Diminta Kedepankan Transparansi

Namun hingga saat ini belum banyak masyarakat yang mengumpulkan datanya.

“Kita sudah kasih batas waktu sampai tanggal 20 April 2020 agar data-data itu sudah dimasukkan di kelurahan masing-masing. Tapi sampai saat ini baru sembilan yang masuk,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga telah mengonsep surat untuk membentuk tim percepatan data-data pembangunan Huntap Relokasi Mandiri bagi masyarakat yang masuk dalam kawasan zona merah.

BACA JUGA :  Besok, HIKMAT Mesir Gelar Haul ke-3 Habib Saggaf Aljufri

“Tolong para camat dan lurah juga bekerja untuk membantu kami supaya cepat. Karena dana ini merupakan dana pinjaman Bank Dunia sekitar Rp1,2 triliun lebih. Dana sudah ada, namun kita lambat khususnya masyarakat lambat menyiapkan data-datanya. Kalau ini tidak cepat dan dana itu ditarik kembali, mau bikin apa kita,” tegasnya.

Hidayat juga kembali menegaskan bahwa terkait dalam kawasan zona merah dirinya menegaskan agar tidak ada pembangunan yang dilakukan karena hal itu tidak direkomendasikan.

“Makanya tidak bisa dibayarkan dana tadi kepada zona merah ini. Ini yang terjadi komplain dari masyarakat yang ada di Silae. Kami mohon maaf tidak bisa kami bayar. Kalau kami bayar, kami salah dan akan dipenjara,” tutupnya. (HAMID)