PALU, MAL – Wakil Ketua I DPRD Sulteng Arnila menyatakan bahwa DPRD Provinsi Sulawesi Tengah tidak memiliki kewenangan langsung untuk memutuskan persoalan kompensasi tambang emas Kayuboko, Parigi Moutong, dan menyerahkan kembali masalah ini ke pemerintah kabupaten untuk tindakan lebih lanjut.
Pernyataan tersebut disampaikan Arnila dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (26/08).
RDP ini digelar untuk membahas aspirasi masyarakat terkait aktivitas pertambangan emas di Desa Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong, dengan fokus utama pada tuntutan penyelesaian masalah kompensasi tambang emas Kayuboko atas lahan yang diklaim terdampak kegiatan pertambangan.
Sejumlah anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah seperti Alfiani Eliata Salata, Suardi, Marthen Tibe, Takwin, Fery Budiutomo, Musliman, dan Sadat Anwar Bihalia turut hadir dalam RDP tersebut. Perwakilan dari DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulteng, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulteng, serta Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Parigi Moutong juga mengikuti rapat.
Selain itu, perwakilan dari beberapa koperasi, termasuk Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera, Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko, dan Koperasi Sinar Emas Kayuboko, hadir dalam RDP. Aliansi Masyarakat Terdampak Tambang Kayuboko juga menyampaikan aspirasi mereka mengenai pentingnya kompensasi tambang emas Kayuboko bagi warga.
Perwakilan masyarakat yang hadir menegaskan bahwa tujuan utama mereka adalah menyuarakan aspirasi warga yang terdampak langsung aktivitas pertambangan. Mereka menuntut kompensasi tambang emas Kayuboko atas lahan yang terdampak.
“Maksud kehadiran kami di sini sebagai pembicara yang mewakili seluruh masyarakat yang terdampak. Tujuan utama teman-teman yang terdampak dari aktivitas tambang hanya meminta kompensasi atas lahan mereka,” kata perwakilan masyarakat.
Menurut masyarakat, persoalan kompensasi tambang emas Kayuboko ini sangat krusial dan membutuhkan penyelesaian segera dari pemerintah serta pihak terkait. Mereka berharap agar permasalahan ini tidak terus menerus menimbulkan konflik di tengah warga yang menginginkan keadilan atas lahan terdampak. ***
