Soal Dana Rapid Berbayar, Ini Penegasan DPRD Parimo

oleh -
Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto. (FOTO : media.alkhairaat.id/Mawan)

PARIMO –  Ketua Dewan perwakilan rakyat dewan (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sayutin Budianto, mendesak Dinas Kesehatan setempat,  untuk segera mengembalikan dana rapid yang dibebankan kepada peserta  Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang mengikuti SKD beberpa pekan lalu.

“Saya minta dana itu dikembalikan kepada peserta CPNS dan P3K, bukan menganti alat rapid bantuan yang sudah digunakan,” tegasnya, ditemui. Jum’at (22/10).

Politisi Partai NasDem itu menuturkan, pengembalian dana itu berdasarkan rekomendasi komisi empat. Selain itu juga, rekomendasi meminta Inspektorat untuk melakukan tindakan lebih lanjut hingga tuntas.

Bahkan pihaknya juga mendesak, untuk menindak tegas oknum-oknum yang dianggap melakukan pemungutan liar, hal ini menjadi hal terpenting dalam rekomendasi tersebut.

BACA JUGA :  Kejari Poso : Penetapan Hari Kejaksaan 2 September Hasil Penelusuran Sejarah

“Kalau seandainya memenuhi standar prosedur apakah dia pelanggaran kode etik dan lainnya, karena kami bukan bagian dari ASN. Minimal kalau dia sudah menyalahi wewenang secara penuh  harus ada efek jerah,” tambahnya.

Ia berharap, yang terpenting kedepannya tidak terulang lagi hal seperti itu. Kata dia, penekanan ini penting ketegasan pemerintah dalam hal ini inspektorat lebih jelih melihat praktek-praktek semacam ini.

“Jangan sampai hal tersebut berkembang kepihak lain, untuk mengikuti cara-cara seperti ini, karena Minggu depan rekomendasi tersebut akan diserahkan ke Pemerintah kabupaten,” tandasnya.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin