PALU – Menjelang peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu akan menggelar Ekspresi Seni Budaya yang dirangkaikan dengan karnaval budaya pada 9 Mei 2026. Kegiatan ini melibatkan peserta dari jenjang TK hingga SMP.
Di tengah persiapan, muncul keluhan dari salah satu wali murid di SMP Negeri 1 Palu terkait pungutan sebesar Rp75 ribu per siswa di kelas VII Dewaruci. Ia mempertanyakan kebijakan tersebut karena dinilai tidak merata antar kelas.
“Kalau kegiatan membawa nama sekolah, seharusnya berlaku adil. Tidak hanya kelas tertentu yang dibebankan biaya,” ujarnya, Senin (4/5).
Ia juga menyoroti kondisi ekonomi orang tua yang berbeda-beda. Menurutnya, pembiayaan kegiatan sekolah yang berulang dapat menimbulkan pertanyaan soal konsep pendidikan gratis.
Menanggapi hal itu, wali kelas VII Dewaruci, Nancy Ismail, menjelaskan bahwa kelas tersebut ditunjuk sebagai peserta karnaval sehingga membutuhkan biaya persiapan. Namun, ia menegaskan bahwa kontribusi tersebut tidak bersifat wajib.
“Jika ada orang tua yang tidak mampu, tidak perlu membayar. Ini sifatnya partisipasi, bukan kewajiban,” jelasnya.
Sementara itu, kebijakan berbeda diterapkan di SMP Negeri 2 Palu. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Mardawiah, menyatakan pihaknya tidak melakukan pungutan kepada siswa untuk kegiatan tersebut.
Hal serupa juga dilakukan SMP Negeri 6 Palu. Kepala sekolah Hartadi Gatot menyebut pembiayaan kegiatan dilakukan melalui inisiatif para kepala sekolah secara gotong royong, sehingga tidak membebani siswa.
“Kami para kepala sekolah di wilayah Palu Selatan dan Tatanga berinisiatif mengumpulkan dana pribadi agar beban biaya tidak dibebankan kepada siswa. Alhamdulillah banyak kepsek kepsek dari sekolah swasta merespon gagasan kami,” ujarnya.

