PARIMO, MAL – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, memanggil guru berinisial S, kepala sekolah, dan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Ampibabo untuk meminta penjelasan terkait dugaan kekerasan terhadap seorang siswa kelas V SD.
Pemanggilan dilakukan, Rabu (23/9), setelah Disdikbud menerima informasi mengenai dugaan tindakan kekerasan terhadap siswa tersebut. Guru S diduga menggosokkan cabai ke wajah siswa dan membenturkan kepala korban.
Plt Kepala Disdikbud Parimo, Sunarti, mengatakan pihaknya baru mengetahui informasi tersebut sekitar tiga hari sebelum memberikan klarifikasi kepada pihak terkait. Informasi itu tidak diterima dari kepala sekolah maupun Korwil Ampibabo.
“Jujur saja baru mengetahui informasi itu tiga hari yang lalu,” ungkapnya saat dihubungi, Kamis (24/9).
Menurut dia, informasi awal justru diterima melalui WhatsApp dari salah satu Kasubag di lingkungan Disdikbud. Padahal, peristiwa tersebut disebut telah terjadi sekitar dua pekan sebelumnya.
Setelah menerima informasi, Sunarti meminta Kepala Bidang SD segera memanggil pihak sekolah dan guru yang bersangkutan. Korwil Pendidikan Kecamatan Ampibabo turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Dalam pertemuan itu, guru S memberikan penjelasan bahwa tindakan tersebut terjadi ketika dirinya berusaha melerai siswa yang sedang berkelahi. Saat kejadian, guru mengaku sedang memegang cabai dan menggunakannya untuk mengancam siswa agar menghentikan perkelahian.
Disdikbud kemudian memberikan pembinaan dan meminta guru membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakan fisik terhadap siswa.
“Saya tidak mau menormalisasi tindakan-tindakan guru seperti itu terhadap siswanya,” tegasnya.
Ia mengatakan teguran dan pembinaan diberikan terlebih dahulu sebelum penentuan sanksi. Bentuk sanksi nantinya akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang terbukti.
Persoalan berlanjut setelah siswa bersama keluarga dan neneknya mendatangi Disdikbud pada Rabu sore. Mereka didampingi unsur Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Parimo.
Keluarga meminta guru tersebut dimutasi karena korban disebut mengalami trauma dan takut kembali ke sekolah. Kasus itu juga telah dilaporkan ke Polres Parimo dengan nomor LP/B/134/IX/2026/Res Parimo/Polda Sulteng.
Disdikbud selanjutnya berencana menggelar mediasi yang melibatkan keluarga siswa, DP3AP2KB, guru, Korwil Ampibabo, serta pihak kepolisian. Pelibatan polisi juga berkaitan dengan informasi mengenai dugaan ancaman dari suami guru yang bersangkutan.
“Karena di sekolah kami dengar kabar bahwa suaminya mengancam-ngancam. Makanya saya ingin mediasi melibatkan kepolisian dan dihadirkan juga suaminya,” ujar Sunarti.
Mediasi tersebut akan membahas permintaan keluarga sekaligus memastikan siswa tetap dapat bersekolah dan memperoleh pendampingan agar persoalan tersebut tidak berdampak pada keberlangsungan pendidikan korban.
