PALU – Sikola Mombine menyayangkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh salah satu aktivis HAM, advokat dan anggota salah satu partai politik ternama di Kota Palu, ABM.
Direktur Eksekutif Sikola Mombine, Nur Safitri menegaskan, pelaku harus segera diadili dan ditangkap oleh aparat penegak hukum, dan dihukum dengan hukuman seberat-beratnya. Apalagi yang bersangkutan merupakan seorang advokat.
Ia mengatakan, kekerasan seksual berupa pencabulan yang dilakukan ABM terhadap UNA (anak 10 tahun), yang juga merupakan keluarga pelaku, adalah tindakan amoral dan menyalahi UU perlindungan anak dan UU TPKS.
“Pelaku harus dihukum dengan hukuman seberat-beratnya, dan diberikan sanksi sosial, termasuk dikeluarkan dari lembaga advokat, lembaga HAM dan partai politik dimana yang bersangkutan bernaung di dalamnya, ” tegas Nur Safitri melalaui Media Alkhairaat, Senin (11/3).
Dia juga mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu agar tidak ada upaya intimidasi kepada pihak keluarga korban, terutama kepada korban secara langsung maupun tidak langsung.
“Saya khawatir jika pelaku dan keluarga pelaku memainkan psikologis korban, agar kasus ini dapat dihentikan atau melalui jalur kekeluargaan. Kepentingan korban harus menjadi kepentingan utama. Apalagi korban adalah anak,” imbuhnya.
Nur juga mengajak semua aktivis perempuan, anak dan HAM, serta masyarakat untuk bersama mengawal kasus ini, hingga pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya, serta korban mendapatkan pendampingan psikis dan pemulihan dari tenaga ahli.
Nur juga memberikan dukungan kepada UPT PPA, agar terus mengawal kasus ini dan mendampingi korban, serta tidak ada upaya menghalang-halangi penanganan kasus ini.
“Saya berharap tidak ada upaya menghalang-halangi penanganan kasus pencabulan ini. Saya khawatir karena pelaku memiliki jaringan dan koneksi yang cukup kuat sebagai seorang advokat,” ujarnya.
Sikola Mombine mengatakan, akan terus mengawal kasus ini hingga ke jaringan nasional, agar mendapatkan perhatian dan dukungan luas dari publik. Korban harus dilindungi dan mendapatkan ruang yang aman.
Reporter: IRMA/Editor: NANANG