PALU- Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (JATAM SULTENG) desak evaluasi Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Pertambangan (SMK3P) Seluruh Perusahaan Tambang di Kabupaten Banggai.

Desakan tersebut merespon, terkait kecelakaan kerja diduga terjadi di Wilayah Penambangan PT. Koninis Fajar Mineral (PT. KFM) Kabupaten Banggai.

“Hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah Pusat dan Daerah, untuk melakukan evaluasi khusus secara menyeluruh kegiatan-kegiatan penambangan dilakukan di wilayah Kabupaten Banggai,” kata Direktur Eksekutif JATAM Sulteng, Mohammad Taufik di Palu, Ahad (17/12).

Ia mempertanyakan apakah perusahaan sudah menerapkan SMK3P dengan benar, agar hal-hal berkaitan dengan kecelakaan kerja menimbulkan korban jiwa, seperti diduga terjadi di wilayah Penambangan PT. KFM, tidak terjadi lagi.

“Evaluasi ini harus dilakukan untuk memastikan apakah perusahaan sudah betul-betul menetapkan dan menerapkan Prosedur K3 pertambangan dilakukan di lapangan sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 38 Tahun 2014 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara dan juga menerapkan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara,” tuturnya.

Selain melakukan evaluasi berkaitan dengan keselamatan kerja, kata dia, pihaknya mendesak pemerintah untuk melakukan diantaranya, pemantauan dan pengukuran kinerja, melakukan inspeksi pelaksanaan keselamatan pertambangan, melakukan evaluasi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya dan melakukan penyelidikan kecelakaan, kejadian dan penyakit akibat kerja, seluruh kegiatan pertambangan di wilayah Kabupaten Banggai berlansung sampai dengan hari ini.

Pihaknya juga kata dia, mendesak KAIT (Kepala Inspektur Tambang ) meminta Perusahaan PT. KFM untuk melakukan audit eksternal penerapan SMKP Minerba, setelah terjadinya kecelakaan kerja cukup serius, sehingga mengakibatkan pekerja harus mengalami putus di Kaki Kanannya dan kaki sebelah kiri hancur, diduga terjadi di wilayah kawasan penambangan PT. KFM.

“Hal ini sesuai dengan Penjelasan Pasal 14 Ayat ( 2) PERMEN ESDM Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan batu Bara, menyebutkan ‘Dalam hal terjadi kecelakaan, kejadian berbahaya, penyakit akibat kerja, bencana, dan/atau dalam rangka kepentingan penilaian kinerja Keselamatan Pertambangan, KAIT dapat meminta kepada perusahaan untuk melakukan AUDIT eksternal penerapan SMKP Minerba’,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, terjadi kecelakan di perusahaan tersebut. Kecelekaan ini mengakibatkan luka parah. Baca berita terkait, Kecelakaan Kerja di PT KFM, Kaki Kanan Putus Kiri Hancur

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG