PALU – Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Sugiyanto menunda sidang lanjutan terhadap Agus Adjaliman, terdakwa pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Selasa (09/07).
Penundaan dilakukan karena ahli dari Balai Bahasa Sulteng yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desianty, dalam kondisi kurang sehat.
“Sesuai yang disampaikan oleh JPU, ahli yang dihadirkan kurang sehat sehingga sidangnya kami tunda pada Selasa (16/07) pekan depan,” demikian disampaikan Sugiyanto, di hadapan terdakwa dan penasehat hukumnya, Mei Prawesty.
Hakim Sugiyanto juga terus mengingatkan kepada terdakwa Agus untuk berlaku baik dan selalu berkoordinasi dengan penasehat hukum terkait keberadaannya karena ia sedang dalam status tahanan Kota.
“Status terdakwa masih sama, jadi terus berkoordinasi dengan penasehat hukumnya. Sewaktu-waktu bisa dialihkan kembali,” tegasnya.
Agus didakwa melanggar UU ITE atas sejumlah postingan di Facebook (FB) terkait aktivitas perusahaan tambang yang diduga menjadi penyebab keruhnya air Sungai Poboya saat hujan. Ia juga membagikan informasi tentang aktivitas peledakan bahan tambang yang telah mengkhawatirkan warga sekitar.
Ia dijerat pasal 14 ayat 1 KUHAP atau kedua pasal 28 ayat ke (2) Juncto pasal 45 (a) dan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Reporter : Ikram
Editor : Rifay