PALU – Sidang sengketa informasi publik antara Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (PPNRI) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Tadulako (Untad) dilaksanakan, di Ruang Sidang Garuda, Kantor Komisi Informasi ST, Rabu (10/8).
Dalam hal ini, PPNRI sebagai pemohon/penggugat, dan Rektor atau PPID Untad sebagai termohon/tergugat, dengan tuntutan keterbukaan informasi terhadap penggunaan dan pelaksanaan perjalanan dinas ke laur daerah dan luar negeri, beserta 5 tuntutan lainnya.
Sidang perdana itu dilaksanakan dengan agenda, pemeriksanaan mengenai legal standing pemohon dengan pihak termohon, namun mengalami kendala administrasi. Sehingga, majelis komisioner meminta dan memberi kesempatan kedua belah pihak untuk menyempurnakan atau melengkapinya.
“Sidang ditunda pada hari senin tanggal 22 Agustus 2022,” ucap Ketua Majelis, Abbas Rahim yang didampingi dua majelis anggota, Sustrisno Yusuf dan Henny H. Ingolo.
Dikesempatan itu, pihak pemohon diwakili, Harsono Bareki. Sedangkan pihak termohon dikuasakan kepada 5 kuasa hukum. Dua diiantaranya, Dr. Mus Mamulai, SH, MH, Dr. Rahmat Bakri, SH. MH. (YAMIN)