POSO – Sidang perkara yang menjerat Jemi Mama (41), warga Desa Batugencu, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Poso, Kamis (18/9).

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi atau keberatan oleh tim kuasa hukum terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Jemi Mama, Yusrin Ichtiawan, menilai dakwaan JPU cacat hukum. Menurutnya, dalam dakwaan disebutkan bahwa lahan sawit yang dipanen kliennya merupakan milik PT Nusamas Griya Lestari (NGL).

“Padahal secara sah dan legal lahan tersebut adalah milik klien kami. Ini jelas bentuk kriminalisasi terhadap hak keperdataan,” ujar Yusrin usai sidang.

Selain menyoroti kesalahan lokus perkara, Yusrin juga menegaskan adanya pelanggaran prosedur sejak tahap penyidikan di kepolisian hingga kejaksaan. Ia menyebut Jemi Mama tidak pernah didampingi penasihat hukum.

“Perkara ini murni perdata, bukan pidana. Klien kami hanya menuntut haknya sesuai perjanjian kemitraan yang diingkari perusahaan,” tegasnya.

Kasus ini bermula ketika PT NGL masuk pada 2014 dan menggusur tanaman milik Jemi Mama tanpa izin. Perusahaan kemudian menawarkan pola kemitraan bagi hasil 70:30, namun belakangan ingkar janji dengan alasan menunggu SK Bupati. Pembayaran yang diterima terdakwa juga disebut jauh di bawah kesepakatan awal.

Merasa dirugikan, Jemi Mama memanen sawit dari lahannya sendiri. Tindakan itu kemudian dilaporkan PT NGL ke polisi hingga ia ditahan pada Mei 2025 dan kini menjalani proses peradilan.

Yusrin menambahkan, fakta lain yang perlu diperhatikan adalah Hak Guna Usaha (HGU) PT NGL baru terbit 2014, sementara penyelesaian lahan warga dilakukan dua tahun setelahnya.

“Jika ditarik ke belakang, justru perusahaanlah yang berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.