Sidang Dugaan Pelanggaran UU ITE, Hakim Minta Pendapat Ahli Pidana

oleh -
Ahli Pidana Untad, Dr Beny Diktus Yusman saat menjadi ahli di sidang dugaan pelanggaran UU ITE, Senin (14/12). (FOTO: IKRAM)

PALU – Ahli Pidana Universitas Tadulako (Untad), Dr Beny Diktus Yusman mengatakan, anggota DPRD tidak boleh melakukan hal seenaknya dalam mengontrol pemerintah.

“Ada mekanismenya,” kata Beny saat menjadi ahli dalam sidang pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Yahdi Basma, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (14/12).

Beny mengatakan, meskipun tidak tahu siapa yang membuat atau mengedit koran yang menjadi barangbukti dari perbuatan terdakwa, tapi dengan mengapture koran tersebut, lalu didistribusikan, maka bisa dipersalahkan.

BACA JUGA :  WBP Lapas Palu Sukses Kelola Hidroponik: Selada Jadi 'Emas Hijau'

Usai mendengarkan pendapat ahli, Ketua Majelis Hakim Muhammad Djamir menutup sidang dan dibuka kembali Senin (21/12) pekan depan dengan menghadirkan saksi meringankan dan ahli dari terdakwa.

Reporter : Ikram
Editor : Rifay