Siapapun Bisa Miliki Pertashop, Ini Syaratnya

oleh -

PALU – Pertamina terus berupaya memenuhi kebutuhan energi masyarakat hingga ke pelosok tanah air. Salah satu upaya tersebut adalah menghadirkan Pertashop, yakni sebuah lembaga penyalur resmi Pertamina berskala kecil.

Pertashop ini menjual one stop solution produk Pertamina seperti Pertamax, juga menyediakan produk lain seperti Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg serta pelumas berkualitas dari Pertamina.

Pertashop ini sendiri bisa dimiliki oleh siapapun, sepanjang yang bersangkutan bisa memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan.

Unit Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Regional Sulawesi, Laode Syarifuddin Mursali, mengatakan, peluang untuk membangun Pertashop kini dibuka untuk umum. Syaratnya mudah hanya terdiri dari 2 kriteria, kriteria administrasi dan kriteria lokasi.

“Lokasi pembangunan Pertashop diutamakan yang belum terdapat lembaga penyalur resmi dan dapat dilalui oleh mobil tangki Pertamina. Jika kriteria ini sudah terpenuhi, seluruh operasional Pertashop juga dipastikan sudah sesuai dengan standar keselamatan serta standar kualitas produknya akan terjamin serta disuplai langsung dari terminal BBM terdekat,” jelas Laode, Jumat (26/03).

BACA JUGA :  Yamaha Dukung Kejuaraan Bola Basket SMANSA di Taman Gor Palu

Laode menambahkan, terdapat tiga tipe Pertashop yang ditawarkan, yakni Pertashop Gold (luas minimum lahan 210m², kapasitas tangki 3 Kilo Liter), Platinum (luas minimum lahan 300m², kapasitas tangki 10 KL), dan Diamond (luas minimum lahan 500m² , kapasitas tangki 10 KL).

“Perbedaan besaran lahan akan berpengaruh terhadap layanan bisnis nonfuel retail (NFR) yang dapat beroperasi, misalkan mini market, bengkel, dan bisnis turunan lainnya,” tuturnya.

Sejauh ini, lanjut dia, Pertamina meneruskan penjajakan pola kemitraan Pertashop melalui fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) bersama Bank Himbara yang sebelumnya diusung dalam sosialisasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian). Fasilitas KUR diharapkan bisa mempermudah calon mitra Pertashop mengenai pola permodalannya.

BACA JUGA :  "Rumah Botol", Upaya PT IMIP Perangi Sampah di Bahodopi

“Di mana hal tersebut merupakan wujud sinergi BUMN untuk mempercepat pemerataan energi berkualitas di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Diketahui, Tahun 2021 ini, PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) VII mendapatkan amanah dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengadakan 44 Pertashop di 44 Desa yang termasuk dalam kategori 3T (Terpencil, Terluar, Tertiggal) dan Desa berprestasi se-Sulawesi.

Hingga saat ini, jumlah pertashop yang sudah terealisasi sudah mencapai 32 unit.

Pertashop juga menjadi outlet yang menjual Elpiji Bright Gas, Pelumas dan Produk retail pertamina lainnya.

BACA JUGA :  Sadly: Barang Milik Daerah Harus Dikelola dengan Baik

Pertamina sendiri terbuka bagi semua pihak yang ingin mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon pemilik Pertashop dan juga akan menganalisa dan mengevaluasi secara transparan calon lokasi Pertashop yang diajukan.

Bagi calon mitra yang berminat, seluruh informasi seputar persyaratan dan pendaftaran kemitraan Pertashop selaku lembaga penyalur resmi berskala kecil Pertamina bisa diakses melalui website https://kemitraan.pertamina.com/.

Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, calon mitra bisa menghubungi Pertamina Call Center 135. (RIFAY)