PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, Jumat (14/10).

Dari pengumuman teresebut, diketahui terdapat 18 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Sembilan di antaranya kembali akan menghadapi verifikasi faktual yang akan dilakukan jajaran KPU se-Indonesia, mulai Sabtu 15 Oktober 2022.

Dari sembilan parpol yang akan diverifikasi faktual tersebut, beberapa di antaranya adalah parpol lama yang belum memenuhi syarat parliamentary treshold (PT) atau ambang batas perolehan suara minimal partai politik. Sementara beberapa lainnya adalah parpol baru.

Adapun sembilan parpol dimaksud adalah Partai Bulan Bintang, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia dan Partai Ummat.

Sembilan lainnya adalah parpol yang telah memenuhi PT 4 persen, sehingga tidak perlu dilakukan verifikasi faktual.

Sembilan parpol tersebut adalah Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem dan Partai Persatuan Pembangunan.

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr Nisbah, saat kegiatan rapat koordinasi verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta pemilu, di salah satu hotel, di Kota Palu, Jumat (14/10), mengatakan, verifikasi faktual tersebut akan dilakukan KPU di semua level, dari pusat sampai kabupaten/kota.

“Kegiatan yang akan kami lakukan ini tidaklah mudah. Kami harus menelusuri dan memastikan kepengurusan dan keanggotaan parpol secara langsung. Olehnya, kami meminta seluruh stakeholder agar mendukung sehingga tidak ada kendala yang ditemui dalam tahapan ini,” katanya.

Ia menyatakan, hal yang paling sulit dalam verifikasi faktual adalah mematikan keanggotaan parpol. Untuk itu, ia pun berharap agar parpol yang nantinya diverifikasi juga bisa bekerja sama dengan KPU.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Sulteng, Samsul Y Gafur, mengatakan, verifikasi kepengurusan parpol akan berlangsung dari tanggal 15 – 17 Oktober 2022.

Kata dia, verifikasi kepengurusan tersebut akan dilakukan untuk membuktikan kepengurusan dari pusat sampai kecamatan.

“Kemudian memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada susunan pengurus parpol tingkat provinsi serta domisili kantor tetap sampai tahapan teakhir pemilu,” katanya.

Untuk kepengurusan, lanjut dia, setiap parpol harus memiliki kepengurusan di semua provinsi, 75 persen di kabupaten/kota, dan 50 persen di tingkat kecamatan.

Sementara untuk keanggotaan adalah memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk tingkat kabupaten/kota.

Senada dengan ketua KPU, Samsul juga berharap adanya dukungan damn partisipasi dari stakeholder selama proses verifikasi.

Stakeholder yang dimaksud mulai dari aparat pemerintah daerah hingga tingkat kelurahan/desa, TNI/Polri, media massa dan anggota parpol sendiri. (RIFAY)