PALU – Pelapor Inisial AK ibunda dari ANKM anak di bawah umur korban pencabulan atau tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) oleh inisial AH terlapor, pelapor melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Kanoana Law Firm Ito Law Putra, secara resmi menyurat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, guna kepastian hukum, perihal Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkeras meminta menghadirkan saksi mahkota, kini tidak diketahui keberadaanya.
Pelaku AH sendiri merupakan pelatih taekwondo, cukup banyak memiliki murid-murid, anak dari berbagai kalangan pejabat ataupun aparat. Hinnga dirinya merasa punya bekingan dan tersentuh hukum.
“Intinya kami berharap, janganlah JPU berkeras dengan pendirian, atau mau menyuruh memaksakan harus saksi mahkota. Namanya perkara anak bukti visum dan keterangan anak cukup,” kata
Ito Law Putra di Ruang kerjanya , Kantor
Kanoana Law Firm, Jalan RE Martadinata, Kota Palu, Senin (19/5) malam.
Ito mengatakan, kliennya (ANKM korban) kini mengalami trauma dan depresi atas peristiwa cabul tersebut, bahkan beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri.
Ito menjelaskan, kronologi sampai terjadinya pencabulan atau TPKS terhadap ANKM, pada Kamis 11 April 2024 terlapor AH meminta korban ANKM menjagakan warung miliknya di Jalan Veteran, Kota Palu. Di warung inilah terjadi pencabulan , sehingga korban ANKM langsung menelpon ibunya. Ibunya menjemputnya dan menyampaikan bahwa dirinya dilecehkan terlapor.
“Ibu ANKM merasa keberatan dan melapor pada Rabu,17 April 2024 kepada pihak kepolisian, usai kejadian terlapor tidak meminta maaf pada keluarga, malah menyebar rumor, kalau ANKM anak yang genit dan lain-lain,” katanya.
Parahnya lagi kata Ito, di kalangan pegiat takwondo berembus gosip kalau kasus pencabulan antara terlapor dan korban ANKM sudah selesai atau damai. Inilah semakin membuat tekanan pada korban ANKM.
Ito mengatakan, terlapor AH sempat ditahan rumah tahanan (Rutan) Polresta, hanya saja dengan dalil sakit muntah darah, sehingga status tahanannya berubah jadi tahanan Kota.
“Wajib lapor saja,” ujarnya.
Ito menambahkan, kalau pihaknya sudah melaporkan kasus pencabulan tersebut pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), ada mekanisme restitusi sesuai proses hukum.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Palu, Intik Astuti belum bisa memberikan keterangan tanggapan secara detail atas surat masuk ke Kejari.
“Mohon maaf saya belum bisa, sekarang lagi ada kegiatan supervisi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan saya sedang memberikan arahan pada bawahan. Mungkin hari Jumat baru bisa,” katanya.
Repprter: IKRAM