PALU – Sekalipun Kota Palu masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Empat, namun perbatasan sudah tidak lagi dilakukan penjagaan. Pelonggaran itu, dikarenakan Wali Kota Palu mendapatkan laporan sering terjadinya pungutan liar di perbatasan.
“Saya juga dapat banyak laporan terkait pungutan liar itu. Untuk itu saya memberikan kemudahan tidak ada lagi pemeriksaan. Kecuali untuk moda transportasi udara tetap mengacu aturan berlaku,” ujar Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, kepada media alkhairaat online, Senin (2/8) tadi malam.
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengaku, tidak lagi memperketat pintu masuk dan pintu keluar Kota Palu. Perbatasan Kota Palu sudah dibuka dan tak dijaga sejak tanggal 1 Agustus.
“Sejak tanggal 1 Agustus 2021 pukul 00.00 pintu masuk keluar sudah dibuka. Tidak ada lagi pemeriksaan lagi di sana,” ujar
Hal itu dilakukan juga untuk mempermudah arus transportasi masyarakat, khususnya pelaku ekonomi di masa pandemik.
Wali Kota Palu menitip pesan kepada masyarakat Kota Palu agar selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yang ada.