PARIGI – Ahli waris pemilik lahan pasar Desa Siavu, Kecamatan Tinombo, mengancam akan melakukan penutupan dan menghentikan aktifitas pedagang dilokasi tersebut. Apabila, tidak ada upaya Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk mengganti rugi.
“Ancaman penutupan saya sudah sampaikan kepada bapak Wakil Bupti Parimo,” Ungkap Rais Makarama sebagai ahli waris, saat melakukan rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Parimo, Rabu (15/1).
Ia menuturkan, ancaman yang dilayangkan dirinya melalui via whatsup kepada wakil Bupati Badrun Nggai yang langsung mengundang bersangkutan, meminta untuk memperbaharui seluruh dokumen tanah yang dijadikan pasar dibawa ke desa untuk pembuatan surat penunjukan tanah.
Bahkan kata dia, dokumen tanah sudah diperlihatkan kepada Bupati dan mengarahkan untuk penyelesaiannya dilakukan pada tingkat Desa, setelah adanya kejelasan terkait status lahan didesa, barulah diserahkan lagi kepada orang nomor satu di Kabupaten ini.
“Perintah Bupati saya laksanakan menyerahkan semua surat tanah, tetapi setelah beberapa waktu pihak desa tidak bisa membuatnya dengan alasan harus ada ketereangan dari Aset yang menjelaskan bahwa benar lahan tersebut bukan aset daearh, terpaksa saya tarik kembali surat-surat itu,” Jelasnya.
Tidak adanya kejelasan dari pihak desa, pihaknya menemui Camat pada saat itu namun, sayangnya tidak ada juga tanggapan. Maka, meminta pihak kecamatan untuk sementara waktu tidak melakukan aktifitas apapun.
Camat Tinombo, Hayati mengatakan, sebagian dari pihak keluarga tidak melakukan gugatan atas lahan tersebut, tapi Rais mengaku mewakili keluarga dalam persoalan ini. Sementra ada anak dari bapak Muhamad Makarama dan masih banyak anak-anak dan cucunya.
Dia menjelaskan, tanah itu merupakan pemberian dari pihak Belanda yang diminta oleh masyarakat Tinombo untuk menanam kelapa sebanyak-banyaknya. Dirinya menyampaikan hal itu, berdasarkan kenyataan yang ada.
“Saya juga orang Tinombo, dari kecil pasar itu sudah ada disana bahkan mencari infomrasi soal tanah tersebut,” Katanya.
Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto, menangapi hal itu akan konsen terhadap persoalan ini dan meminta penjelasan kepada pihak Pemkab, karena tidak memasukan kedalam neraca daerah akan tetapi itu tidak dimasukan. Sementara tanah itu diklaim milik pemerintah.
“Makanya kita akan bukan kembali nerca 24, 25, 26 sampai nerca hari ini apakah benar masuk dalam aset daerah,” Tutupnya. (MAWAN)