PALU – Sidang perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ambunu, Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali, memasuki babak akhir.

Prosesnya telah memasuki tahap pembuktian oleh penggugat dan tergugat serta tergugat intervensi dalam hal ini Fadli sebagai kades terpilih, pada sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Rabu (24/04).

Kuasa Hukum Penggugat, Jamrin SH, MH, mengatakan, majelis hakim sudah memberikan kesempatan sebanyak tiga kali untuk menghadirkan saksi, tetapi oleh tergugat hanya bisa hadirkan satu orang.

“Sementara, tergugat intervensi tidak bisa menghadirkan saksi,” ujarnya.

Bahkan, kata dia, pada sidang sebelumnya tanggal 3 April 2024, kuasa hukum tergugat intervensi Fadli, tidak ada yang hadir.

“Sehingga tidak ada lagi kesempatan bagi para pihak untuk menghadirkan saksi karena agenda sidang berikutnya penyampaian kesimpulan dari para pihak,” tambahnya.

Menurut Jamrin, pihaknya telah menghadirkan tiga saksi pada persidangan sebelumnya, yakni Ketua BPD Ambunu, panitia pemilihan dan saksi dari penggugat saat di TPS.

Kata dia, para saksi telah menguraikan secara tuntas apa yang penggugat dalilkan, khususnya terkait dugaan adanya pemilih dari luar desa Ambunu, juga tentang prosedur dalam penetapan dan pengusulan calon kepala desa, yang dijelaskan Ketua BPD Ambunu, bahwa berdasarkan Perda Kabupaten Morowali Nomor 5 tahun 2020, pengusulan calon kades terpilih, harus melalui rekomendasi BPD.

‘Tetapi hingga perkara ini disidangkan, pihak BPD tidak pernah merekomendasikan, disebabkan banyaknya masalah yang terjadi saat proses pemilihan,” katanya.

Ketua BPD malah terkejut, tiba-tiba muncul rekomendasi pengusulan dari Camat Bungku Barat.

“Kami menilai, telah terjadi kesalahan prosedur dalam proses pengusulan, karena tidak disahkan oleh BPD Ambunu,” urai Jamrin.

Saksi Ikbal, oleh pengugat hadirkan menjelaskan, sebyak 30 pemilih dari luar Desa Ambunu menggunakan hak pilihnya.

Padahal sesuai ketentuan Perda Morowali, bahwa enam bulan penduduk pindahan baru bisa menggunakan hak pilihnya dalam proses pemilihan kades.

Selain itu, ikbal juga menjelaskan bahwa Fadli, dalam kapasitasnya sebagai calon kades telah menjanjikan kepada warga, akan memberikan lahan sebanyak dua hektar kepada warga yang memilih dirinya.

“Penggugat bisa membuktikan di persidangan, dengan menghadirkan alat bukti tambahan terkait Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diberikan kepada warga, yang memilih Fadli, sebagai tergugat intervensi,” katanya.

Intinya, lanjut dia, semua dalil yang didalilkan dalam gugatan tidak pernah dibantah oleh tergugat maupun tergugat intervensi dengan menghadirkan saksi.

Lanjut Jamrin, pihaknya juga akan menguraikan semua fakta yang terungkap selama persidangan pada sidang lanjutan, yang akan disampaikan pada sidang tangga 2 Mei 2024 mendatang.

Ia berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan semua dalil yang disampaikan dalam gugatan, dan bisa diterima.

“Tentu kami berharap agar apa yang kami dalilkan dalam gugatan bisa dipertimbangkan dan diterima oleh majelis hakim dan memberikan keputusan yang adil bagi penggugat,” pungkas Jamrin.

Sidang gugatan Pilkades Ambunu, dengan nomor perkara 115, disidangkan tiga hakim, yakni Dr. Eko Yulianto sebagai ketua majelis, Anissa Yanuartanti, SH, dan
Richard Tulus , SH. MH, sebagai anggota. *