Senator ART Gugat Terkait Kepemilikan Mobil Rp35 Miliar

oleh -

PALU- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha (Penggugat), melakukan gugatan perdata sebesar Rp35 miliar (materiil dan inmateriil) kepada beberapa pihak.

Para tergugat antara lain oknum Polwan bernama Yenny Yus Rantung (tergugat I), advokat Rifaldi Pattalau (tergugat II), PT Balindo Manunggal (turut tergugat I) dan BCA Finance (turut tergugat II), di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor Palu.

Abdul Rachman Thaha diwakili kuasa hukumnya, Amerullah mengatakan, gugatan yang dilakukan kliennya terkait kepemilikan satu unit mobil Honda CR-V.

Gara-gara mobil itulah, Yenny Yus Rantung telah melaporkan Abdul Rachman Thaha (ART) di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng ) pada Kamis (19/10) dengan delik aduan pencurian.

“Saya mewakili Abdul Rachman Thaha (ART) selaku klien kami, ingin mendudukkan persoalan terjadi, akhir-akhir ini viral. Perlu kami jelaskan di sini bahwa yang menjadi pokok permasalahan antara Yenny Yus Rantung dengan klien kami, yaitu mengenai (kepemilikan) satu unit mobil CRV,” ujar Amerullah saat memberi keterangan pers kepada jurnalis di Sin Coffe Jalan H Hayyun, Kota Palu, Senin (30/10) malam.

BACA JUGA :  BNNP Sulteng Musnahkan Barang Bukti 2,12 Kg Ganja dan 3,9 Gram Sabu

Gugatan perdata kliennya, lanjut Amerullah, sudah mereka siapkan. Jika tidak ada halangan, segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Palu.

“Mungkin besok (Selasa) atau Rabu, gugatan kami Rp35 miliar didaftarkan di Pengadilan Negeri Palu,” ujarnya menyoal gugatan perdata tersebut.

Ia menjelaskan, dalam laporannya di Polda Sulteng, Yenny mengakui kepemilikan mobil Honda CR-V diambil kliennya Abdul Rachman Thaha.

Olehnya itu, pihaknya ingin menguji masalah kepemilikan untuk diperiksa di hadapan persidangan.

“Mobil tersebut dibeli oleh klien kami pada 23 Juli di PT Balindo Manunggal melalui skema pembiayaan BCA Finance dibayarkan secara angsuran. Klien kami telah keluarkan dana sebesar Rp270 juta kepada PT Balindo Manunggal via transfer bank,” katanya.

Tapi Yenny tidak mengakui dan menafikan hal tersebut. Malah, Yenny dan kuasa hukumnya Rifaldi Patalau memviralkan melalui media online dan media sosial pasca melapor di Polda. Padahal atas kepemilikan mobil tersebut Yenny selaku tergugat hanya dipinjam nama.

Ironisnya lagi, mereka selalu mengaitkan kedudukan Abdul Rachman Thaha dan DPD RI telah melakukan pencurian mobil. Padahal, mobil itu bukan kepunyaan Yenny.

BACA JUGA :  Wisuda ke-126: 1.357 Lulusan Untad Palu

“Pelaporan polisi terhadap klien kami kemudian itu di-blow up secara meluas di media dan medsos, sehingga menciptakan persepsi negatif di masyarakat. Klien kami sangat dirugikan,” sesal Amerullah.

Ia menambahkan, kliennya memiliki bukti dapat dipercaya atas kepemilikan mobil Honda CR-V. Berbeda dengan pihak Yenny, fakta-fakta mereka pergunakan, tidak akurat. Dan tidak dapat diverifikasi secara hukum.

“Perbuatan mereka kepada klien kami, dapat dipandang atau dikualifikasikan sebagai penghinaan merendahkan harkat martabat. Karena itulah, klien kami ini selaku calon anggota DPD RI saat ini sedang melakukan sosialisasi dan memasuki tahap kampanye, telah dirugikan secara materil dan inmateriil,” tegas Amerullah.

Ditanya jurnalis kenapa kliennya memutuskan meminjam nama Yenny Yus Rantung atas kepemilikan mobil Honda CR-V, Amerullah menjawab karena alamat KTP kliennya di Makassar. Untuk memudahkan proses pembelian kredit mobil saat itu, dipinjamlah nama Yenny untuk sementara.

BACA JUGA :  Duta GenRe Sulteng Juara I Nasional

Hal itu kemudian dibuktikan dengan upaya kliennya, sebut Amerullah, telah melakukan koordinasi dengan PT Balindo Manunggal di Palu. Bahwa akan dilakukan balik nama secepat mungkin.

“Tapi apa, pihak PT Balindo Manunggal siap menyanggupi itu setelah 6 bulan kemudian. Karena memang membayar uang DP dan angsuran adalah klien kami Abdul Rachman Thaha,” tegasnya

Sementara itu dimintai tanggapannya via whatsApp, kuasa hukum dari tergugat Rifaldi Pattalau, menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.

“Saya dan klien kami Yeni Yus Rantung merespon dan menunggu terkait gugatan yang akan dilakukan oleh pengacara dari ART,” ujarnya

Pihaknya juga akan menyiapkan langka hukum untuk melakukan gugatan balik kepada ART,.

“Klien kami merasa sangat dirugikan secara materil dan immateril. Rencananya kami akan menggugat balik sebesar Rp100 miliar,” tulisnya.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG