Sempat Kabur, Terdakwa Asusila Dituntut 14 Tahun Bui

oleh -
Petugas saat memborgol kembali Sofian usai sidang pembacaan tuntutan di PN Palu, Kamis, (30/8). (FOTO: MAL/IKRAM)

PALU –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 14 tahun kepada Sofian (40), terdakwa kasus asusila terhadap anak tirinya GW (17) di Kelurahan Lolu Selatan, Kota Palu, April 2018 silam.

“Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan, ” demikian amar tuntutan yang dibacakan JPU Made Sukerta pada siding yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Sukanada, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (30/08).

Made menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kepada anak, secara berlanjut melanggar pasal 82 ayat (1) dan (2), jo. Pasal 76 e UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA :  Wali Kota Palu Ingatkan Pentingnya Soliditas antar Pegawai di Tiap OPD

Usai pembacaan tuntutan Made Sukanada memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang mendatang.

Sofian merupakan tahanan Rutan Maesa Palu yang sempat kabur beberapa waktu lalu. Hal itu tidak hanya sekali dilakukan.

Saat masih dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian, dia juga sempat melarikan diri.

Untuk mengantisipasi hal tersebut terulang lagi,  akhirnya  kaki dan tangan terdakwa dirantai oleh petugas.

Sesuai dakwaan JPU, sebelum dilaporkan ke kepolisian, terdakwa telah melakukan hal serupa kepada GW sejak tahun 2009, dimana saat itu korban baru berusia 8 tahun dan terus dilakukan  setiap ada kesempatan.

BACA JUGA :  Bangun Rumah Dinas Guru Tanpa Bayar Tanah, Warga Balukang II Gugat Kepsek SMA 1 Sojol

“Perbuatan terdakwa tidak dapat ditolak oleh korban karena setiap akan melakukan hubungan, selalu dibawah ancaman. Awas kalau tidak mau, hati-hati tidak bakal lihat lagi mamamu dan awas bilang siapa-siapa,” kata Made menirukan bunyi ancaman itu. (IKRAM)