PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu memastikan akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Palu, Sabtu (24/02) mendatang.
Sembilan TPS yang melakukan PSU tersebar di lima kecamatan, yakni TPS 11 dan 18 di Kelurahan Talise Valangguni Kecamatan Mantikulore, TPS 41 dan 42 di Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore. Selanjutnya di TPS 7 Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, TPS 9 Kelurahan Lolu Utara Kecamatan Palu Timur, TPS 9 dan 22 Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, dan TPS 17 Kelurahan Kabonena Kecamatan Ulujadi.
“PSU dilakukan di sembilan TPS tersebut, lantaran ada orang-orang yang tidak seharusnya memilih di TPS itu, namun terlayani,” jelas Ketua KPU Kota Palu, Idrus, Ahad (18/02).
Menurut Idrus, keputusan untuk melakukan PSU tersebut setelah pihaknya melakukan koordinasi dan rapat pleno. Saat ini, kata dia, KPU dan jajaran sedang mengusahakan pemenuhan logistik dan melakukan pemberitahuan ulang kepada masyarakat yang terdaftar di DPT di TPS yang bersangkutan.
Untuk itu, lanjut dia, dalam beberapa waktu ke depan, KPU akan kembali melakukan penguatan dan peningkatan kapasitas petugas KPPS yang ada di semblan TPS yang melakukan PSU, untuk memastikan masyarakat dapat terlayani dengan baik serta sesuai dengan aturan.
Total kebutuhan surat suara di sembilan TPS yang akan melaksanakan PSU tersebut sebanyak 6.527, masing-masing untuk pemilihan presiden dan wakil presiden sebanyak 2.227 surat suara, DPR RI sebanyak 1.426 surat suara, DPD RI sebanyak 1.426 surat suara, DPRD Provinsi sebanyak 724 surat suara, dan DPRD kabupaten/kota sebanyak 724 surat suara.
“Tidak semua TPS melaksanakan semua jenis pemilihan. Ada yang hanya melaksanakan satu jenis pemilihan, ada TPS yang melakukan tiga jenis pemilihan dan tiga TPS di antaranya akan melaksanakan semua jenis pemilihan,” terangnya. RIFAY