PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Wali Kota Palu atas Lima Rancangan Peraturan daerah (Ranperda), di Ruang Sidang utama DPRD Palu, Kamis (7/03).
Rapat Paripurna dipimpin ketua DPRD Palu, Armin, yang didampingi wakil ketua I dan II. Dihadiri Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra, Dr. Rizal, kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggota-anggota DPRD Palu.
Lima Ranperda tersebut adalah, Ranperda tentang penyelenggaraan izin pengumpulan sumbangan. Ranperda tentang sistem perencanaan pembangunan daerah.
Dikesempatan itu, seluruh fraksi melalui juru bicara masing-masing menyampaikan menerima lima Ranperda untuk dibahas pada tingkat selanjutnya, dengan catatan dan masukan-masukan.
Salah satunya, Fraksi PKB, melalui Juru bicaranya, H. Nanang mengatakan, Ranperda tentang penyelenggaraan izin pengumpulan sumbangan. Fraksi PKB ingin mengetahui lebih detail lagi terkait dengan Rencana penyelenggaraan izin pengumpulan sumbangan ini. Karena fraksi PKB yakini rencana pembentukan Raperda ini akan menimbulkan kontra produktif di tengah masyarakat, terlebih belakangan ini masyarakat masih terhimpit oleh masalah ekonomi pasca terjadinya kenaikan harga di sejumlah sektor.
“Mohon dijelaskan,” pintanya.
Kemdudian, Ranperda tentang sistem perencanaan pembangunan daerah. Fraksi PKB juga mengaku memahami, berdasarkan pertimbangan bahwa Peraturan daerah Kota Palu Nomor 4 Tahun 2010 tentang musyawarah perencanaan pembangunan kota palu tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
“Fraksi PKB mendukung Ranperda ini, namun catatan dari Fraksi PKB, harus tetap mengacu pda Visi pemerintah kota palu, yakni Membangun Kota Palu yang mandiri, aman, dan nyaman, tangguh, serta profesional dalamkonteks pembangunan berkelanjutan berbasis kearifan lokal dan keagamaan. Dan juga mengenai proses pembahasan perda yang akan disusun tersebut dapat merespon kebutuhan masyarakat dengan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ranperda tentang penanaman modal. Menurutnya, segala bentuk kegiatan penanaman modal diharapkan, Raperda ini harus memberikan kemudahan urusan yang dimaksud, dan Fraksi PKB berharap, adanya catatan terkait informasi target penanaman modal di Kota Palu, informasi terkait sektor prioritas.
“Karena Perda ini nantinya digunakan sebagai instrumen atau pedoman pelaksanaan pembangunan serta kebijakan daerah sebagai acuan pembangunan daerah, yang diperlukan sebagai landasan hukum dalam pengambilan keputusan suatu kebijakan. Jangan hanya semata untuk memenuhi amanat PP Nomor 24 Tahun 2019. Karena sangat diperlukan aksi dan implementasi yang nyata,” ucapnya.
Rancangan perda tentang pembentukan kelurahan. Dalam hal ini, Fraksi PKB menyambut baik terhadap Ranpera tersebut, dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat baik di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan pemekaran kelurahan.
Menurut Fraksi PKB, hal ini juga dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 229 atau 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan pasal 19 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, kelurahan, dibentuk dengan Peratuan daerah. Jelas ditegaskan bahwa Pembentukan kelurahan harus memenuhi persyaratan dasar, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif.
“Hal ini tentu saja bertujuan untuk memastikan bahwa pemekaran wilayah kelurahan pada prinsipnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan meningkatkan serta mempercepat pelayanan, terbangunnya kehidupan demokrasi, berkembangnya perekonomian dan pengelolaan potensi daerah, keamanan dan ketertiban, serta hubungan yang serasi antar wilayah kelurahan,” terangnya.
Terakhir, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurutnya, perubahan melalui Ranperda Kota Palu Tentang Perubahan atas Perda Kota Palu Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Penyertaan modal daerah kepada BUMD merupakan solusi tunggal atau sebagai alternatif final untuk meningkatkan kinerja korporasi sesuai dengan prinsip good corporate governance.
“Apakah pembentukan Raperda ini menjadi langkah hukum yang akan memastikan diri bahwa kinerja korporasi BUMD Kota Palu nanti akan lebih profesional dan mampu berkinerja optimal serta secara manajemen akan sangat sehat? Mohon penjelasan. Fraksi PKB juga membutuhkan penjelasan Walikota mengenai catatan paling fenomenal mengenai capaian atau kontribusi terbaik dari masing-masing BUMD,” tandas H. Nanang.
YAMIN