PALU – Mantan Sales pupuk bersubsidi, PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero Cabang Palu, Faisal, menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (28/07).

Faisal diseret ke meja hijau karena diduga menyelewengkan dana perusahaan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Patandian, mengatakan, PT. PPI Pusat mengalokasikan dana swakelola khusus untuk subsidi ke PT. PPI Cabang Palu senilai Rp800 juta. Dana tersebut berasal dari penyertaan pemerintah melalui Kementerian BUMN.

“Berdasarkan ketentuan sistem penjualan pupuk subsidi PPI Persero, penjualan pupuk bersubsidi harus dilakukan secara tunai. Hasil penjualan atau penagihan disetorkan ke rekening BRI Swakelola PT. PPI Cabang Palu, ” urai Samuel pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Marliyus.

Menurutnya, pemasaran pupuk bersubsidi pada 23 toko atau kios pengecer, dilakukan oleh terdakwa Faisal. Ruang lingkup kerja wilayah terdakwa sendiri, meliputi Kabupaten Parigi Mautong, Poso, Morowali Utara, Tolitoli, Sigi Biromaru dan Kabupaten Donggala.

“Faktanya di lapangan, terdakwa Faisal selaku sales melanggar ketentuan perusahaan dengan melakukan penjualan pupuk bersubsidi secara kredit pada toko kios dan pembayarannya melalui rekening terdakwa sendiri,” ungkap Samuel.

Berdasarkan perhitungan audit BPKP Sulteng, terjadi kerugian negara atas penyalahgunaan dana hasil penjualan pupuk subsidi PT PPI Cabang Palu periode Februari- Mei 2019. LHP serta faktur-faktur perusahaan yang seharusnya diterima sebesar Rp1,3 miliar, namun yang telah disetor ke perusahaan hanya sebesar Rp268,5 juta.

“Sedangkan sisanya atau penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp1,07 miliar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pasal 2 atau subsider pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) Jo Pasal 18, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (IKRAM)