PALU – Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Sulteng, M. Nasir Sulaeman telah melaporkan dugaan pelanggaran proses seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Laporan tersebut telah dimasukkan ke Kantor Bawaslu Provinsi Sulteng, Kamis (09/01) diterima oleh Staf Ahli Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Sulteng, Idris Mamonto, dengan tanda terima Nomor: 1/TT/LP/PG/PROV/26.00/1/2020.
Hanya dalam hitungan jam, Bawaslu Provinsi Sulteng langsung mengeluarkan surat pelimpahan ke Bawaslu Parimo agar segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Nasir sebagai pelapor juga langsung diubungi salah satu staf dari Bawaslu Parimo untuk menghadiri undangan klarifikasi.
“Saya sangat mengapresiasi Bawaslu Provinsi Sulteng yang hanya dalam hitungan jam langsung menindaklanjut laporan dari kami. Hal ini membuktikan bahwa Bawaslu Provinsi cukup tanggap setiap menerima laporan dan hari Jumat lalu saya sudah menghadiri proses klarifikasi di Kantor Bawaslu Parimo,” kata Nasir, kepada MAL, Ahad (12/01).
Keesokan harinya, Sabtu (11/01), pihak Bawaslu Parimo juga langsung menghadirkan terlapor Rahmadi.
“Sebenarnya direncanakan juga menghadirkan para saksi. Namun setelah dihubungi, ternyata Kepala Desa Lado, Ahmid mengalami kecelakaan sehingga tidak bisa hadir,” ungkapnya.
Nasir berharap, pihak Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong tidak ragu-ragu dalam mengambil keputusan.
“Jika terlapor terbukti melanggar peraturan dan undang-undang, maka demi marwah lembaga yang terhormat ini, jangan ada dusta di antara kita,” harapnya.
Diwartakan sebelumnya, laporan LSM Garda Sulteng itu terkait adanya beberapa orang yang dilantik menjadi Panwascam yang tidak memenuhi syarat, salah satunya adalah aparat pemerintah Desa Lado, Kecamatan Sidoan, Rahmadi Daly selaku KAUR Pemerintahan di Desa Lado.
Sesuai isi laporan, yang bersangkutan tidak mengikutisertakan surat keterangan pengunduran diri selaku KAUR Pemerintahan.
Berdasarkan keterangan Kades Lado Nomor: 00/KD LADO/I/2020, pengunduran diri Rahmadi sebagai KAUR Pemerintahan baru diterimanya pada tanggal 29 Desember 2019. Sementara Panwascam se-Kabupaten Parigi Moutong dilantik tanggal 23 Desember 2019 dan Rahmadi baru mengajukan surat pengunduran dirinya enam hari pasca pelantikan.
Seharusnya menurut Nasir, surat pengunduran diri itu disetor bersamaan dengan berkas lainnya pada saat pendaftaran calon anggota Panwascam pada tanggal 27 November sampai 03 Desember 2019.
Nasir menambahkan, pada Pilkada 2018 dan Pilpres 2019 lalu, Rahmadi juga menjabat sebagai Anggota Panwascam Sidoan.
“Berarti, sejak itu ia menerima gaji dobel dari APBD,” sebutnya.
Setelah ini, kata dia, dirinya akan menemui Bupati Parigi Moutong untuk menyampaikan hal tersebut, bahwa adanya dana APBD yang diterima secara dobel oleh Rahmadi. (RIFAY)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.