PALU – Tim Seleksi (timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2023-2028 di sejumlah kabupaten/kota di Sulawesi Tengah (Sulteng) telah terbentuk.
Untuk wilayah Sulteng sendiri, seleksi calon anggota KPU dibagi dalam dua zona. Zona 1 terdiri dari Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan (Bangkep, Banggai Laut (Balut), Morowali dan Morowali Utara (Morut).
Untuk Zona I, Timsel diketuai Fatmah Dhafir, sekretaris Dr Muh Lutfi (Dosen Fakultas Ekonomi Untad), serta tiga anggota timsel, yakni Dr Hilal Malarangan (Dosen UIN Datokarama), Dr Sahdin (Dosen Fakultas Hukum Untad), dan Fadly Umar (Rektor Institut Graha Nanda).
Sementara Zona II terdiri dari Kabupaten Buol, Poso, Tojo Una-Una (Touna), Tolitoli dan Kota Palu. Timsel diketuai Satar S. Laupo (ASN Kemenag Kota Palu), sekretaris Muh Marzuki (Dosen FISIP Untad) dan anggota Dr Ida Nuraeni (Dosen FKIP Untad), Awaluddin, serta I Ketut Yakobus (Dosen Universitas Kristen Tentena).
Untuk tahap seleksi, timsel di dua zona tersebut telah membuka pendaftaran, mulai Ahad 19 Maret hingga tanggal 30 Maret 2023 pukul 23.59 WITA.
Ketua Timsel Zona II Sulteng, Satar S. Laupo, saat konferensi pers di aula KPU Provinsi Sulteng, Ahad (19/03) malam, mengatakan, pendaftar bisa mengunggah berkas pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) yang telah disiapkan.
Kata dia, formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman siakba.kpu.go.id.
Saat konferensi pers berlangsung, sudah ada sekitar 67 orang yang telah melakukan pendaftaran melalui laman siakba.kpu.go.id.
“Setelah proses pengunggahan berkas di SIAKBA selesai dilakukan, maka pendaftar menyerahkan dokumen fisik sebanyak dua rangkap ke Sekretariat Timsel di Kantor KPU Provinsi Sulteng, Jalan S Parman, Kota Palu. Dokumen fisik bisa diserahkan secara langsung atau melalui jasa ekspedisi yang dapat dipercaya,” sebutnya.
Di tempat yang sama, Ketua Timsel Zona I Sulteng, Fatmah Dhafir menguraikan beberapa hal yang menjadi persyaratan dan kelengkapan yang harus dipenuhi oleh pendaftar, di antaranya mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
Sementara itu, salah satu kelengkapan yang harus dipenuhi adalah surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi aparatur sipil negara yang akan mengikuti seleksi.
Sekretaris Timsel Zona II Sulteng, Muh Marzuki, menjamin, pihaknya akan mengedepankan integritas selama proses seleksi.
“Kami tidak mungkin dipercaya sebagai timsel jika kami tidak berintegritas. Kami diberi waktu untuk bekerja selama dua bulan, tidak mungkin kami mau mengorbankan integritas kami untuk kepentingan dua bulan ini,” tegasnya. RIFAY