PALU – Innalillahi Wa Inna Illaihi Rojiun. Satu lagi petugas Pemilu meninggal dunia setelah menjalankan tugasnya mengurus suara rakyat. Kali ini, korban berasal dari Kota Palu.

Menurut Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid, yang meninggal dunia adalah Syawaluddin, Anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 41 Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Kata dia, yang bersangkutan menghembuskan nafas terakhir, Senin (22/04) setelah mengalami sakit pasca bertugas di hari pemungutan dan penghitungan suara tanggal 17 dan 18 April 2019.

“Sudah dimakamkan tadi,” singkat Agus.

Keluarga besar KPU Kota Palu berduka, semoga amal ibadah Almarhum diterima disisi Allah SWT…Alfatiha” demikian komentar Agussalim dalam media sosial Facebook.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU),  Viryan,  mengatakan, sebanyak 54 petugas penyelenggara pemilu (KPPS) meninggal dunia pada saat bertugas dalam Pemilu 2019. Selain itu, ada 32 KPPS yang sakit setelah bertugas.

“Ada sebanyak 86 petugas yang mengalami musibah. Yang meninggal dunia ada 54 orang dan sakit 32 orang,” ujar Viryan ketika dikonfirmasi wartawan,  Senin (22/4).

Data tersebut, kata dia, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU pada Ahad (21/4) malam.  Sementara data terbaru pun masih terus berkembang.

“Data terus kami update, sebagian besar penyebab musibah yang dialami petugas karena kelelahan dan kecelakaan. Datanya sangat mungkin masih bertambah karena sekarang masih proses rekap suara di kecamatan sedang berlangsung, KPPS, PPS dan PPK terus merekap suara,” jelas Viryan.

KPU turut berdukacita kepada KPPS dan keluarga KPPS.  Menurut Viryan, para KPPS yang meninggal adalah pahlawan Pemilu 2019.  “Sedih sekali melihat teman-teman kami berguguran. Mereka pahlawan pemilu Indonesia 2019,” tegasnya.

KPU berharap, ada layanan kesehatan gratis dari Kementerian Kesehatan melalui Dinas Kesehatan dan Pemda setempat untuk penyelenggara pemilu baik KPPS,  PPS,  PPK,  pengawas TPS,  PPL dan Panwascam hingga para saksi.

Terkait itu, Komisi II DPR RI meminta teknis penyelenggaraan Pemilu segera dievaluasi.

Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron mengatakan, penyelenggaraan pemilu menjadi berat salah satu penyebab utamanya lantaran pemilu presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD dogelar serentak. Maka itu, DPR pun akan mengusulkan agar pelaksanaan pemilu kembali digelar terpisah.

“Mungkin sebaiknya Pemilu Legislatif dipisahkan dengan Pemilu Presiden,” kata Herman saat dihubungi, Senin (22/4). Dalam kaitan tersebut, UU Pemilu pun diwacanakan untuk direvisi.

Herman pun meminta teknis pelaksanaan pemungutan suara untuk dievaluasi. Herman mengungkapkan, DPR sudah meminta penyelenggara pemilu untuk melakukan simulasi terkait waktu pencoblosan dan perhitungan suara. Sehingga, waktu kerja dan beban kerja dapat terukur.

Permintaan ini terkait Undang-Undang (UU) Pemilu dan peraturan turunannya yang wajib selesai hari itu juga. MK sempat mengeluarkan putusan yang menambah 12 jam, namun dengan syarat berturut-turut tanpa jeda. Petugas KPPS pun tetap harus mengebut penghitungan lima surat suara yang dicoblos.

Menurut Herman, Komisi II juga telah meminta KPU menyediakan honor, insentif dan asuransi yang memadai bagi para anggota KPPS. Pasalnya, dengan adanya lima pemungutan suara, tugas KPPS tidak bisa dianggap ringan.

“Kami telah musulkan insentif atau honor yang memadai dan asuransi untuk penyelengara pemilu,” ucap Herman.

Secara keseluruhan KPU tetap diminta melakukan evaluasi. Bukan hanya soal banyaknya petugas KPPS yang meninggal, namun teknis – teknis yang ditemukan di lapangan mulai dari surat suara tercoblos, keterlambatan logistik hingga dugaan pelanggaran pemilu lainnya juga harus diantisipasi KPU dengan lebih serius pada Pemilu mendatang. (RIFAY/ROL)