TOUNA – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tojo Una-Una (Touna) Alfian Matajeng menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Touna dalam rangka pembahasan 4 agenda penting, di Ruang Sidang Utama DPRD Touna, Kamis (06/11).
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Touna, Gusnar A. Sulaeman didampingi Wakil Ketua Rizal C. Panjili dan Jafar M. Amin dan Unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, Para Camat, Pimpinan Partai Politik serta unsur terkait lainnya.
Adapun agenda Rapat ini yaitu pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, penetapan rencana kerja DPRD Tahun Anggaran 2026.
Selanjutnya, pembahasan program pembentukan Peraturan Daerah, serta penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang penyesuaian bentuk Badan Hukum Pendirian Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah.
Dalam kesempatan ini, Alfian menyampaikan pendapat akhir Bupati Touna terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang penyesuaian bentuk Badan Hukum Pendirian Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Touna.
Kata Alfian, Peraturan Daerah sebagai dasar implementasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dapat dipastikan bahwa lahirnya suatu Peraturan Daerah di dasari dengan pertimbangan yang paripurna bersifat filosofis, sosiologis, dan yuridis serta telah melalui tahapan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah serta fasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan pertimbangan ini, maka Peraturan Daerah dipandang sebagai kebutuhan masyarakat. Berkaitan dengan itu, tentu saja diharapkan segala produk hukum daerah dapat bermanfaat dalam upaya meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tojo Una-Una,” katanya.
Alfian mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah memberikan masukan dan saran dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang penyesuaian Bentuk Hukum Pendirian Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Touna, mulai dari tingkat pembicaraan pertama sampai dengan tingkat pembicaraan kedua sesuai mekanisme pembahasan Rancangan Peraturan Daerah antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
“Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah ini akan menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. ***

