Sekitar 60 Ribu Wajib Pilih di Parimo Berpotensi Tidak Memilih

oleh -
Suasana Rakoor persiapan pelaksanaan Pilkada 2018 yang dilaksanakan KPU Kabupaten Parigi Moutong. (foto: MAL/BAMBANG)

PARIGI-Sekitar 60 ribu wajib pilih di Kabupaten Parigi Moutong terancam tidak memperoleh hak suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 Juni 2018 mendatang. Sebab, hingga kini belum melakukan perekaman e-KTP.

Hal tersebut terungkap pada Rapat Koordinasi persiapan tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2018, yang dilaksanakan KPU Kabupaten Parigi Moutong, di salah satu hotel di Parigi, Rabu (4/10). Turut hadir komisioner KPU Provinsi, H. Ramlan Salam, Kapolres Parigi Moutong, Sirajuddin Ramly, Komisioner Panwaslu Parigi Moutong, Mohammad Rizal, Perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Parigi Moutong dan sejumlah instansi terkait.

Menanggapi itu, Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris mengaku telah melakukan langkah antisipasi. Salah satu diantaranya, melakukan Rakor dengan instansi teknis.

BACA JUGA :  Sat Resnarkoba Poso Tangkap Lima Tersangka Kasus Narkoba

“Rakoor hari ini juga merupapakan langkah antisipasi,” ujarnya, kepada wartawan usai memimpin Rakoor, Rabu (4/10).

Selain itu, ia berharap, pihak Dukcapil bisa mendampingi KPU pada saat proses pencoklikan data pemilih. Sehingga saat itu pula, bila ditemukan wajib pilih belum melakukan perekaman bisa langsung direkam.

“KPU juga akan berkerja keras pada saat proses coklik daftar pemilih, sehingga yang belum merekam bisa masuk dalam DPT, ” urainya.

Kata dia, prinsip KPU sesuai dengan Peraturan KPU, warga berhak memilih yakni, mereka telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Jika belum lanjut dia, berarti boleh memggunakan e-KTP atau surat keterangan domisili dari Disdukcapil.

BACA JUGA :  Baznas Poso Salurkan Ratusan Paket Sembako di Pamona dan Lage

Tetapi lanjut dia, jika ada wajib pilih yang belum masuk dalam DPT, belum memilki e-KTP dan tidak mengantongi surat domisi, berarti belum melakukan perekaman.

“Kita (KPU) berharap semua wajib pilih di Parigi Moutong bisa menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara nanti, ” tutur Amelia.

Sementara itu, Kordiv Pengawasan dan Hubal, Panwaslu Parigi Moutong, Muhammad Rizal menghimbau kepada Pemda melalui Disdukcapil memaksimalkan perannya, terutama dalam menuntaskan perekaman e-KTP.

Jika tidak kata dia, maka akan berpengaruh terhadap partisipasi pemilih sekaligus bisa menjadi pemicu terjadinya sengketa Pilkada.

BACA JUGA :  Bawaslu Parimo Awasi Tahapan Pendaftaran Calon Kepala Daerah

“Tentu selaku lembaga pengawasan kami akan selalu mengingatkan agar KPU Parigi Moutong sebagai penyelenggara teknis terus melakukan kordinasi dengan instansi terkait, ” tutupnya.

Parigi Moutong salah satu dari tiga kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah yang akan melaksanakan Pilkda serentak 2018 mendatang, yakni Kabupaten Donggala dan Kabupaten Morowali. (BAMBANG)