Sejumlah Anggota DPRD Parimo Tak Disiplin Waktu, Rapat Paripurna Molor

oleh -

PARIMO – Rapat Paripurna Dewan Perwkilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), dengan agenda mendengarkan Penjelasan Bupati atas Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan ABPD tahun anggaran 2019 molor.

Pasalnya, sejumlah anggota DPRD belum terlihat dalam ruang paripurna sesuai waktu yang telah direncanakan Pukul 10.00 Wita, yang menyebabkan rapat molor. Sehingga rapat baru dimulai Pukul 10.30 Wita.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Parimo, Armin ditemui MAL Online, menuturkan, molornya rapat paripurna itu karena hanya 17 anggota DPRD yang hadir tepat waktu. Sehingga ketua DPRD mengskorsing untuk memenuhi kuorum jumlah anggota yang hadir sebagaimana diatur dalam tat tertib (tatib).

“Setelah skorsing ada penambahan empat yang sehingga berjumlah 21 orang anggota dan dinyatakan kuorum,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kasus BPHTB Siluman di Palu Naik ke Penyidikan

Ia membeberkan, jumlah anggota DPRD saat ini sebanyak 40 orang terdiri dari tujuh fraksi empat komisi yang ada.

“Saat paripurna berlangsung beberapa Anggota legislatif (Anleg) terlihat baru memasuki ruang sidang, yang dihadiri oleh wakil bupati,” terangnya.

Ketika ditanya ketidak hadiran beberapa Anleg lainnya, Sekwan menolak memberikan keterangan atas hal tersebut.

Paripurna atas penjelasan bupati terkait anggaran 2019, dihadiri oleh Wakil Bupati, yang didampingi penjabat eselon dua dan tiga. (MAWAN)