Jakarta- Save the Children Indonesia sangat prihatin dan berduka atas kasus perkosaan anak perempuan berusia 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Save the Children Indonesia juga mengecam keras tindakan tersebut dan memohon kepada aparat penegak hukum agar para pelaku tindak kejahatan ini harus dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Child Protection Advisor – Save the Children Indonesia, Yanti Kusumawardhani mengatakan, kasus ini adalah bentuk kekerasan seksual pada anak. Hal ini merupakan pelanggaran hak anak yang fundamental. Dan ini melanggar Undang Undang Perlindungan Anak No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pendampingan psikologi, sosial dan kesehatan anak yang melekat oleh pendamping yang berkompeten sampai pada tahap anak memiliki kesiapan dan keamanan secara mental dan psikologis di lingkungan sosialnya (keluarga terkait dan tempat dimana anak tinggal saat ini).
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG