PALU- Sebanyak 12 orang narapidana pemeluk agama Hindu sedang menjalani masa hukuman, di UPT Lembaga Pemasyarakatan mendapat remisi khusus (RK) hari Raya Nyepi 2021.

Dari 12 orang narapidana mendapat remisi, salah satunya narapidana tipikor berada di Rutan Klas 11 A Palu.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Sulteng, Sunar Agus  mengatakan, adapun rincianya 2 orang masing-masing di Lapas Klas II B Ampana, Lapas Klas II A Palu dan Rutan Klas II B Poso.

“Kemudian, 3 orang di Lapas Klas III Parigi dan satu orang masing-masing  Rutan Klas II A Palu, Lapas Klas II B Luwuk, Lapas Klas II B Toli-toli,” kata Agus kepada MAL Online, Ahad (14/3).

Ia mengatakan, narapidana menerima remisi 1 bulan dan 15 hari sebanyak 3 orang dan narapidana menerima remisi 1 bulan 9 orang.

“Para narapidana mendapat remisi tersebut, telah memenuhi syarat dan ketentuan perundang-undangan berlaku,” sebutnya.

Ia menambahkan,  pemberian remisi merupakan wujud kepedulian negara kepada warganya yang kebetulan menjadi narapidana, untuk tetap mampu menjadi manusia yang menjaga integritas hidup, kehidupan dan penghidupannya.

“Pemberian remisi juga merupakan pemenuhan hak terhadap narapidana untuk sesegera mungkin bisa berintegrasi dalam kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Dia berharap, remisi diberikan dapat memotivasi narapidana agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik, sehingga menjadi warga berguna bagi pembangunan, baik selama maupun setelah menjalani pidana.

Reporter: Ikram
Editor: Nanang