Satu Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Palu Berpotensi Lanjut ke Pihak Berwenang

oleh -
Akademisi Universitas Tadulako, Naharuddin A. Gani (tengah) dan Anggota Bawaslu, Ferdiansyah (kanan), saat menjadi narasumber sosialisasi pengawasan partisipatif, di Palu, Senin (18/11). (FOTO: media.alkhairaat.id/Rifay)

PALU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu mencatat tujuh informasi awal dugaan pelanggaran dalam tahapan Pilkada serentak 2024.

Dari sejumlah kasus yang ditelusuri berdasarkan laporan masyarakat tersebut, beberapa di antaranya adalah terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu kasus kini dalam proses lebih lanjut dan berpotensi diteruskan ke pihak berwenang.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Kota Palu, Ferdiansyah, menyampaikan, dari kasus netralitas ASN, ada satu yang sedang dalam proses lebih lanjut.

Ia menambahkan, beberapa laporan yang masuk ke Bawaslu dijadikan informasi awal karena tidak ada yang melapor secara resmi. Syarat pelaporannnya juga tidak terpenuhi.

“Dari sekian laporan yang masuk, rata-rata memang terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Kami jadikan sebagai informasi awal karena tidak memenuhi syarat materiil dan formil. Tapi kami terus berupaya melakukan penelusuran dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi,” ujar Ferdiansyah usai kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di Kota Palu, Senin (18/11).

BACA JUGA :  Aparatur Pemkot Gelar Dilatih Menyusun Analisa Jabatan dan Beban Kerja

Ia juga menjelaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu.

“Kami mengimbau masyarakat yang memberikan informasi awal agar membantu melengkapinya dengan bukti, uraian kejadian, saksi, serta identitas pelapor dan terlapor. Hal ini sangat memudahkan proses penanganan,” tambahnya.

Lanjut dia, kasus netralitas ASN menjadi perhatian serius, mengingat tindakan sederhana seperti menyukai unggahan di media sosial dapat dianggap sebagai pelanggaran. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait netralitas ASN.

BACA JUGA :  Pastikan Kemenangan AA-AKA, NasDem Sulteng Kampanye Pararel di 9 Titik

Hal senada juga disampaikan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Palu, Wardianto, saat membuka kegiatan.

Kata dia, hingga saat ini telah ditemukan lima dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam 10 hari terakhir.

Salah satu kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN kini telah diajukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Bawaslu tidak hanya menunggu laporan resmi, tapi juga menindaklanjuti setiap informasi awal dari masyarakat,” tegasnya.

Ia mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi, terutama menjelang masa tenang dan hari pemungutan suara.

“Kami berharap masyarakat aktif melaporkan dugaan pelanggaran, baik kampanye door-to-door, kampanye rapat umum, atau pelanggaran lainnya. Informasi awal dari masyarakat akan kami tindaklanjuti,” kata Wardianto.

BACA JUGA :  Ahmad Ali: Kritik Kondisi Jalan di Kotaraya Bukan Serangan Personal

Sosialisasi yang dihadiri oleh organisasi kepemudaan, pelajar, mahasiswa, dan media tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama generasi muda, akan pentingnya pengawasan partisipatif dalam menjaga kualitas demokrasi.

Kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) Palu, Naharuddin A. Gani sebagai narasumber. (RIFAY)