PALU – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu menyerahkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK-PB), Ijazah Pendidikan Kesetaraan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik kepada satu anak binaan yang dinyatakan bebas, Rabu (04/01).

Penyerahan dilakukan Muh. Fauzi selaku Kepala Subseksi Pendidikan dan Bimbingan Kemasyarakatan LPKA Kelas II Palu.

Fauzi mengatakan, penyerahan tersebut merupakan komitmen LPKA Palu dalam memenuhi hak seluruh anak binaan atau anak yang sedang berhadapan hukum (ABH) yang didampingi.

“Tadi Bapak Menteri Yasonna telah menginstruksikan kepada kami untuk bergerak cepat dalam pelayanan. Hari ini kami resmi membebaskan satu anak karena telah berhasil mendapatkan SK PB. Tentu ini menjadi kesyukuran bagi kami, apalagi bagi sang anak beserta keluarganya,” jelas Fauzi.

Dalam kesempatan tersebut, ia yang didampingi para staf turut memberikan berbagai hak yang didapatkan sang anak selama berada di LPKA Kelas II Palu.

“Selama di sini sang anak telah kami bekali ilmu dan pengalaman yang cukup baik, maka pada kesempatan ini kami juga memberikannya ijazah pendidikan kesetaraan serta e-KTP beserta sertifikat pelatihan lainnya. Kami sangat berharap hal ini dapat ia manfaatkan di kehidupannya,” harapnya.

Salah satu Staf Pembinaan di LPKA Palu, Ansari, menuturkan, dalam rangka pemenuhan hak-hak anak tersebut, LPKA Kelas II Palu tidak bekerja sendiri, tetapi sangat berkaitan erat dengan sinergitas LPKA Kelas II Palu bersama Pemerintah Kota (Pemko) Palu.

“Tanpa adanya keterlibatan Pemkot kami tidak bisa menjawab segala tuntutan ini. Kita akan terus berkolaborasi bersama untuk menghadirkan berbagai inovasi untuk kemajuan anak di daerah ini,” tutup Ansari. */RIFAY