PARIMO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo) terus mengembangkan jaringan peredaran narkotika setelah mengungkap kasus sabu di Desa Bugis, Kecamatan Mepanga.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria dan menyita puluhan paket sabu siap edar.

Pengungkapan dilakukan, Senin (2/2) sekitar pukul 17.30 WITA. Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap Mas’ut alias Kuncoro bersama rekannya, Fardi, di sebuah rumah di Desa Bugis, Kecamatan Mepanga.

Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan A. N, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan selama sepekan setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan hingga ditemukan indikasi kuat adanya peredaran sabu, kemudian dilakukan penindakan,” ujar Hendrawan.

Penangkapan yang dipimpin KBO Narkoba Polres Parimo, IPDA Moh Adib Paqihan Yusuf, S.Tr.K., dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan kamar. Dari lokasi, petugas menemukan 45 paket kecil narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 8,66 gram, dua unit telepon genggam, serta dua klip plastik bening kosong.

Dalam pemeriksaan awal, Mas’ut mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Pengakuan itu disaksikan oleh pihak keluarga serta aparat desa setempat. Polisi juga mengamankan Fardi yang diduga turut berperan dalam peredaran narkotika tersebut.

Kedua terduga pelaku diketahui berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Bugis, Kecamatan Mepanga. Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial Rahmat yang berada di wilayah Kecamatan Mepanga dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah setempat.

Kapolres menegaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine, pemeriksaan saksi, serta pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. *