PALU – Sedikitnya 80 personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palu dikerahkan untuk membongkar puluhan lapak yang ada di sepanjang pantai, tepatnya di depan Restoran Kampung Nelayan, Kelurahan Talise, Kecamatan Palu Timur, Kamis (06/07).
Lapak-lapak tersebut dinilai menyalahi aturan karena sudah menggunakan bahu jalan, sehingga menganggu tata ruang kota.
Pembongkaran lapak tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2010 tentang Tata Ruang dan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembinaan Pedagang, sebagai bentuk implementasi visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu untuk menjadikan Palu sebagai Kota Destinasi di tahun 2021.
“Operasi ini kami lakukan sesuai instruksi wali kota untuk membantu Dinas Penataan Ruang dan Perumahan (DPRP). Pembongkaran lapak ini sudah disosialisasikan dua bulan sebelumnya kepada para pedagang, tapi tidak diindahkan,” ujar Kepala Satuan (Kasat) Pol-PP Kota Palu, Muhammad Arif.
Belakangan ini, tambah Arif, wilayah Kampung Nelayan sudah menjadi destinasi wisata, namun disalahgunakan sebagai tempat jualan.
Tak hanya di area Kampung Nelayan, dalam waktu dekat ini, pihaknya juga akan menertibkan pedagang yang berjualan tak jauh dari lokasi tersebut, yakni di lokasi Penggaraman Talise, yang mengalihfungsikan tempat usaha menjadi tempat tinggal.
Di kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengendalian Ruang, DPRP Kota Palu, Ilyas Ladtjindo mengatakan, bahwa sesuai kajian tata ruang yang sudah dilakukan, lokasi sepanjang Pantai Talise sejatinya akan menjadi destinasi wisata, bukan untuk lapak pedagang yang menggunakan badan jalan. (APRIAWAN)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.