Satgas TPPO Polres Morowali Tangkap 4 Mucikari dan 3 PSK

oleh -
Suasana penangkapan mucikari, di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Penyelidikan tersebut dilakukan, Sabtu (24/06) (FOTO : Istimewa)

MOROWALI – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polres Morowali berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang, di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Penyelidikan tersebut dilakukan, Sabtu (24/06) sekitar pukul 02.30 Wita.

Kasi Humas Polres Morowali IPDA Abd Hamid kepada awak media Senin (26/06) mengatakan, hal itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/06/VI/SPKT/RES MOROWALI/POLDA SULAWESI TENGAH, tim Satgas TPPO Polres Morowali melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Polres Morowali. Hasil penyelidikan menyebutkan bahwa, tiga orang wanita telah dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) oleh RS dan kawan-kawan sebagai tersangka.

“RS (21) tahun, GW (20) tahun, KW (25) tahun, dan AR (21) tahun masing-masing berasal dari Sulawesi Selatan, mereka tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisil di Desa Keurea dan Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali,” katanya.

BACA JUGA :  DPRD Sulteng Sosialisasikan Raperda Ketenagakerjaan di Morowali

Menurut Hamid, adapun tiga korban yang berhasil dievakuasi adalah LS (19) tahun, STF (26) tahun dan NH (24) tahun yang berasal dari Sulawesi Selatan. Ketiga korban tersebut belum memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Ditambahkan Hamid, dalam pengungkapan kasus ini, Satgas TPPO Polres Morowali menemukan bahwa ketiga wanita tersebut dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial dan menerima bayaran sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 setiap melayani tamu. Mucikari yang merupakan empat tersangka mendapatkan Rp 50.000 dari setiap tamu yang dilayani oleh para pekerja seks komersial ini. Selain itu, barang bukti yang disita yaitu 1 kondom, 2 buah gel pelumas Vigel, uang sejumlah Rp 2.350.000, dan 6 unit ponsel.

BACA JUGA :  Kepedulian Rupbasan Palu, Kunjungi Pegawai Sakit

“Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini adalah para mucikari menjajakan atau menawarkan jasa pekerja seksual melalui aplikasi Michat. Para tersangka saat ini ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 Tahun Penjara,” tutup Hamid.

Reporter : Harits
Editor : Yamin

/////////////