PALU – Kemajuan teknologi informasi tidak saja berimplikasi terhadap penggunaan aplikasi yang memudahkan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya, tapi juga mendorong maraknya aplikasi Pinjaman Online (Pinjol).
Kondisi ini tentunya membuat pengatur sistem ekonomi dan perbankan menjadi ikut prihatin. Sebab, praktek pinjol ada yang dilakukan tanpa izin, tanpa pembinaan dan tanpa pengawasan. Terutama pada momentum Hari Besar Keagamaan seperti jelang Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah Triyono Raharjo mengatakan , bahwa di Sulawesi Tengah telah terbentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) sebagai turunan dari Satgas Pasti Nasional yang terdiri dari beberapa Kementerian/Lembaga.
Satgas ini bertugas untuk melakukan pemantauan, pengawasan dan pengendalian terhadap praktek-praktek peminjaman dana berbasis aplikasi atau financial technology (fintech) maupun yang tidak menggunakan aplikasi.
Ia mengatakan, bahwa secara nasional praktek pinjol ini sesuai laporan kejadian telah meresahkan masyarakat. Terutama pinjol yang tidak memiliki izin dari instansi berwenang termasuk OJK. Olehnya, sebelum terjadi di Sulawesi Tengah, maka perlu ada sosialisasi dan pengawasan dari Pemerintah Daerah bersama Satgas Pasti.
“Saat ini, kami belum menerima laporan terkait praktek pinjol di Sulawesi Tengah. Kami berharap agar masyarakat dapat mengetahui akibat dari pinjaman dana yang dilakukan lewat aplikasi pinjol ilegal, ” ujar Triyono Raharjo, dalam sebuah wawancara youtube, Rabu (27/3)
Triyono juga menambahkan, bahwa tidak semua pinjol itu berkonotasi negatif. Sebab ada juga pinjol yang mengantongi izin yang lengkap dan melaksanakan praktek peminjaman dana dengan benar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah, Sudaryano R. Lamangkona mengatakan, bahwa digitalisasi saat ini telah merambah ke hampir seluruh sektor kehidupan. Kehadiran teknologi informasi memberikan dampak terhadap perilaku masyarakat yang instan. Termasuk pinjol berbasis aplikasi.
Menurut Sudaryano, maraknya pinjol ini menggambarkan tingginya kebutuhan biaya bagi masyarakat. Terutama dalam menghadapi momentum perayaan hari besar keagamaan. Selain itu proses dan syaratnya mudah.
Lanjut Sudaryano menyampaikan bahwa salah satu upaya yang dilakukan untuk mencegah praktek pinjol gelap adalah dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, salah satunya adalah literasi digital.
“Era digitalisasi saat ini mengharuskan kita dapat adaptif. Karena teknologi informasi terus mengembangkan sistem membuat masyarakat saling terhubung dan membangun konektivitas secara global”, ujar Sudaryano.
Lanjut Kadis Kominfosantik ini mengatakan bahwa Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura sangat mengharapkan agar Satgas Pasti dapat mengambil peran untuk membangun pengetahuan masyarakat akibat adanya praktek pinjol gelap.
Hingga saat ini, Kemenkominfo telah melakukan penghentian (take down) sejumlah 209.090 aplikasi negatif yang terdiri dari aplikasi judi online, pornografi termasuk pinjol gelap.
Diakhir diskusi, Sudaryano menyampaikan sekelumit pesan bahwa untuk menjadi cerdas digital, harus dibarengi dengan cerdas emosional, cerdas pengetahuan dan cerdas etika.
Reporter: IRMA/Editor: NANANG

