DONGGALA – Hewan ternak sapi masih nampak berkeliaran di area perkantoran Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Senin (28/07).
Padahal sudah ada instruksi yang dikeluarkan Bupati Donggala, Vera Elena Laruni agar hewan ternak dilepas berkeliaran di fasilitas umum.
Sesuai Surat Edaran Bupati Donggala Nomor: 1524/0438/Dinaskeswan/2025, menertibkan hewan ternak berdasarkan Pasal 10 Perda Nomor 14 Tahun 2010 tentang Peternakan dan Penertiban Hewan Ternak.
Apabila peternak melanggar maka dikenakan kurungan selama-lamanya enam bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50 juta, dan apabila hewan ternak menggangu kelancaran lalu-lintas yang dapat menimbulkan kecelakaan dikenakan pidana sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku.
Bagi camat, lurah, dan kepala desa yang tidak melaksanakan tugas dan kewenangan berdasarkan instruksi bupati ini, dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Salah satu warga Kelurahan Ganti, Nining mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala terkait hewan ternak liar di wilayah Kabupaten Donggala, utamanya di Kecamatan Banawa.
“Kebijakan Ibu Vera Laruni dalam penertiban hewan ini sangat memberikan ketenangan, khususnya pribadi saya dalam berkendara. Semoga kebijakan ini terus berlanjut,” ujarnya. JALU