Santunan Duka Tahap II Disalurkan Pasca Covid-19, Penyintas Diminta Sabar

oleh -
Ilustrasi korban bencana alam yang mendiami Hunian sementara di Kota Palu

PALU- Pandemi Covid 19 melanda tanah air berdampak dengan belum disalurkan santunan duka tahap II bagi penyintas Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala dan Kabupaten Parimo.

Kepala Dinas Sosial Kota Palu, Rommy Sandy Agung mengatakan, belum disalurkannya dana santunan duka tahap II ini, sebab belum ada informasi  dari Kementrian Sosial.

“Hanya pada saat dihubungi, pihak Kemensos menyampaikan usai Covid 19,” kata Rommy dihubungi di Palu, Selasa (12/5).

Ia mengatakan, terkait data penerima dana santunan duka, Dinsos sudah dua kali mengusulkan ke Kemensos.

“Dalam setiap kali melakukan usulan, disusul dengan menyurat sampai tiga kali,” katanya.

Namun pihaknya, tetap berupaya mempercepat penyaluran santunan duka tersebut, karena merupakan hak warga.

BACA JUGA :  Alkhairaat Hadir di Papua, Solusi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat Keerom

” Upaya itu berupa melalui sambungan telpon dan menyurat kepada kemensos, jawaban mereka bersabar saja dulu,” katanya.

Sementara Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Hidup dan Sosial, Dinsos Provinsi Sulteng, Ansar, menyebutkan jumlah penerima dana santunan duka tahap I total 1.906 jiwa dengan rincian , Kota Palu 1.383 jiwa, Kabupaten Donggala 130 jiwa, kabupaten , Sigi 378 jiwa, Parigi Mautong 15 jiwa, dengan total nilai sekitar Rp 28. 590 miliar.

BACA JUGA :  DPRD Kota Palu Gelar Rapat Paripurna Bahas Jawaban Wali Kota atas Raperda Perubahan APBD 2024

Kemudian jumlah penerima santunan duka tahap II total 1.476 jiwa, dengan rincian Kota Palu 1.278 jiwa, Kabupaten Donggala 70 jiwa, kabupaten , Sigi 85 jiwa, Parigi Mautong 43 jiwa, dengan total nilai sekitar Rp 22.140 miliar.

“Data tersebut merupakan data dari Dinsos Kabupaten/Kota masing-masing,” katanya.

Salah satu penyintas Kota Palu Darma mengaku, belum menerima dana santunan duka, sampai saat ini belum ada kabarnya lagi.

“Masih banyak belum menerima santunan duka sampai kapan, kami harus menunggu,” keluhnya.

Ia mengatakan, semua persyaratan yang dipersyaratkan telah dipenuhi dan dimasukan ke Dinsos.

Darma sendiri kehilangan anaknya ketika tsunami di pantai Talise.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 04 2015, pasal 20 besarnya nilai bantuan ahli waris Rp 15 juta per jiwa, diberikan kepada ahli waris dengan cash transfer melalui rekening bank ahli waris. (Ikram)