POSO- Badan Pengawas Pemilu  (Bawaslu) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) membahas  potensi tindak pidana pada tahapan Verifikasi Faktual (Fervak) dukungan perseorangan Bakal Calon DPD.

Rapat koordinasi yang dilaksanakan Sekretariat Gakkumdu Kabupaten Poso, Kamis (16/2) tersebut dipimpin oleh Koordinator Gakkumdu, Christian Adiputra Oruwo, dan dihadiri oleh pembina Gakkumdu dari unsur  Kejaksaan Muhammad Amin, Enjang Slamet,unsur Kepolisian  AKP Anang MS serta beberapa anggota Sentra Gakkumdu Poso lainnya.

Anggota Bawaslu Poso,Christian Adiputra Oruwo yang juga sekaligus Koordinator Gakkumdu dalam kesempatan tersebut mengatakan pentingnya dilakukan Rakor dalam rangka membahas potensi dugaan tindak pidana yang terjadi pada tahapan Verfak dukungan bakal calon anggota DPD RI untuk Pemilihan Umum 2024 mendatang.

Selain membahas terkait potensi tindak pidana Pemilu, dijelaskan jika dalam kesempatan tersebut juga perlu dibahas mengenai dukungan fasilitas Sentra Gakkumdu Kabupaten Poso untuk tahun 2023 yang kini sudah memiliki Sekretariat sendiri.

“Contoh kasus  saat dilakukan Verfak misalnya, seseorang masuk daftar dukungan bakal calon, namun faktanya pendukung saat ditemui menyatakan tidak mendukung calon yang bersangkutan sehingga berpotensi adanya dugaan pemalsuan dokumen. Sehingga dukungan tersebut terkualifikasi tindak pidana Pemilu sebagaimana yang diatur pada pasal 520 UU Pemilu atau setidaknya pada Pasal 519 terkait perbuatan curang dalam mengumpulkan data pendukung,” jelas Christian.

Rakor yang berlangsung selama 1 jam tersebut ,diakhiri dengan Rencana Tindak lanjut (RTL) diantaranya melakukan monitoring potensi tindak Pidana pada proses Verifikasi Faktual,dan penguatan kapasitas di jajaran pengawas Pemilu yang berkaitan dengan upaya pencegahan dan penanganan dugaan tindak Pidana.

Reporter : Mansur
Editor : Yamin