SIGI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi, Selasa (19/03), kembali menggelar sidang ajudikasi kedua terkait terbitnya Surat Keputusan (KPU) setempat yang mencoret salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Sigi dari Partai Gerindra atas nama Saleh D. Ratalembah, dari Daftar Calon Tetap (DCT).

Pada sidang kemarin, pihak pemohon (DPC Gerindra) menghadirkan sejumlah bukti maupun saksi. Saksi yang dimaksud adalah Saleh D. Ratalembah sendiri.

Menurut Komisioner Bawaslu Sigi, Agus Salim Irade, dalam sidang ajudikasi itu, Saleh mengaku belum pernah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penipuan.

Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya eksekusi (penahanan) terhadap dirinya untuk menjalani masa hukuman selama dua tahun, sebagaimana yang dijatuhkan MA.

“Saleh mengaku belum sama sekali menerima surat putusan dari Pengadilan Negeri (PN),” ujar Agus.

Agus menuturkan, sebelum ada putusan dua tahun itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencoba mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) atas putusan awal dari PN Palu, yakni hanya delapan bulan penjara.

Atas banding JPU itu, PT Sulteng lalu menaikan hukuman tersebut menjadi dua tahun.

Lantas, kata Agus, JPU kembali mengajukan kasasi ke MA dan MA sendiri menguatkan hukuman yang dijatuhkan PT Sulteng.

Hadir dalam sidang ajudikasi kemarin pihak KPU Sigi sebagai termohon yang dihadiri komisioner Sulaiman.

“Besok (hari ini, red), kita akan menghadirkan saksi dari pihak kepolisian, terkait dengan dikeluarkannya SKCK yang menjadi salah satu syarat bagi caleg,” terang Agus.

Diketahui, Saleh sebagai caleg nomor urut 2 dari Dapil V (Kecamatan Marawola, Marawola Barat dan Kinovaro) dicoret oleh KPU karena ditemukannya salinan putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus penipuan yang dilakukannya, beberapa tahun lalu.

Kasus yang melibatkan Saleh itu ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu. (HADY)