Saksi dari JPU Belum Siap, Sidang Pelanggaran UU ITE Ditunda

oleh -
JPU Desianty berbicara dengan terdakwa UU ITE, Agus Adjaliman, usai penundaan sidang, di PN Palu, Rabu (19/06). (FOTO: media.alkhairaat.id/Ikram)

PALU – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Sugiyanto menunda sidang lanjutan terhadap Agus Adjaliman, terdakwa pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Rabu (19/06).

“Hari ini adalah pemeriksaan saksi dari JPU, tapi karena saksi yang mau dihadirkan dari kelurahan belum siap, maka sidangnya ditunda pada Selasa (25/06) pekan depan,” kata Sugiyanto pada sidang yang dihadiri terdakwa bersama kuasa hukumnya, Isman dan kawan-kawan.

Pada kesempatan itu, Sugiyanto mengingatkan kepada terdakwa Agus agar selalu berkoordinasi dan menyampaikan kepada kuasa hukum apabila ada sesuatu keperluan.

“Sebab terdakwa saat ini sebagai tahanan kota, jadi harus kooperatif,” tutup Sugiyanto.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desianty, menjelaskan, pihaknya masih memiliki empat saksi, yaitu tiga ahli dan satu saksi fakta,

“Sidang pekan depan kami hadirkan satu ahli dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu dan satu saksi fakta,” ujarnya.

Agus didakwa melanggar UU ITE atas sejumlah postingan di Facebook (FB) terkait aktivitas perusahaan tambang yang diduga menjadi penyebab keruhnya air Sungai Poboya saat hujan. Ia juga membagikan informasi tentang aktivitas peledakan bahan tambang yang telah mengkhawatirkan warga sekitar.

Ia dijerat pasal 14 ayat 1 KUHAP atau kedua pasal 28 ayat ke (2) Juncto pasal 45 (a) dan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi serta Transaksi Elektronik.

Reporter : Ikram
Editor : Rifay