Sakaya Menang di Donggala, Tahajud Juara di Morowali

oleh -
Ketua Tim Pemenangan Tahajud, Kuswandi saat menandatangani SK hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten, Rabu (04/07). (FOTO: MAL/HARIS)

DONGGALA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala, Rabu (04/07), menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Donggala tahun 2018. Dari rapat pleno tersebut, pasangan Sakaya (Sahabat Kasman Lassa-Moh Yasin) unggul dengan perolehan suara sah sebesar 53.042 suara.

Suara terbanyak kedua yakni pasangan  Vegata (Vera Elena Laruni-Taufik M Burhan) dengan perolehan suara sah sebesar 41.845. Di urutan ketiga pasangan Arrahman (Anita Bugiswati Nurdin-Abd Rahman) dengan suara 39.736 dan di posisi buncit pasangan Iyamo (Idam Pagaluma-Moh Yasin Lataka) dengan perolehan suara 18. 471

Rapat pleno yang dibuka Ketua KPU Donggala, Mohamad Saleh itu dihadiri seluruh Ketua PPK, Panwaslu Kabupaten Donggala, Panwascam, dan saksi masing-masing pasangan calon. Pleno berkahir pada pukul 17.12 Wita.

BACA JUGA :  Stunting Siapkan Generasi Emas, Gubernur Sulteng: Tingkatkan Kolaborasi

“Untuk tiga hari kedepan KPU menunggu registarsi gugatan pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau selama tiga hari tidak ada nomor registrasi gugatan disampaiakan kepada KPU, maka KPU Donggala akan melaksanakan pleno penetapan paslon terpilih,” ujar Saleh.
Di bagian lain, KPU Kabupaten Morowali juga melaksanakan kegiatan yang sama..

Dari hasil rapat pleno tersebut, pasangan nomor urut 1 Taslim-H Najamuddin (Tahajud) meraih suara terbanyak yakni 26.324 suara, disusul pasangan Syarifudin Hafid-Chaerudin N Zen (SAH) sebanyak 20,524 suara, pasangan Ambo Dalle-Aminudin Awaludin (Adam Beramal) 17.756 suara, pasangan Haris Nunu-Ismail Suaib (Harisma) 5.991 suara dan pasangan Silahudin Karim-Sunardin Firdaus memperoleh 3.077 suara.

Dari hasil rekapitulasi tersebut, total suara sah sebanyak 73.673 dan suara tidak sah sebanyak 514.

BACA JUGA :  KPU Resmi Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon di Pilkada Morowali

Ketua KPU Morowali, Wahyudin Abd Wahid mengatakan, untuk pasangan calon yang merasa keberatan dengan hasil tersebut, agar memasukan gugatan ke MK dengan deadline waktu selama 3 x 24 jam.

“Apabila tidak ada sanggahan dari pasangan lain, maka akan ditetapkan pemenang pilkada Morowali tanggal 8 Juli 2018 nanti,” katanya.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara tersebut hanya dihadiri tiga saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati, Ketua dan Anggota KPU Morowali, Panwaslu Kabupaten Morowali, Forkompimda Kabupaten Morowali serta PPK se-Kabupaten Morowali.

BACA JUGA :  Bawaslu Parimo Awasi Tahapan Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Sementara untuk Pilkada Parigi Moutong, perhitungan suaranya baru berlangsung Kamis hari ini. (HARIS/SUARADONGGALA)