PALU – Upaya memperkuat demokrasi dan menjaga integritas penyelenggara pemilu menjadi perhatian serius dalam seminar nasional bertajuk Integritas Pemilu dan Penguatan Demokrasi yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Palu, Kamis (02/04).

Dalam forum tersebut, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu, Dr. Sahran Raden, selaku narasumber mengajukan gagasan strategis berupa kodifikasi regulasi pemilu sebagai langkah konkret menuju demokrasi yang lebih kuat.

Beberapa poin usulan kodifikasi yang disampaikan dalam forum tersebut.

Pertama, kata dia, pada level substansi norma etik, perlu menyatukan Peraturan DKPP, PKPU, dan Perbawaslu yang mengatur etika menjadi satu bab khusus dalam UU Pemilu.

“Penyatuannya dalam satu buku kode etik terpadu guna menghindari perbedaan interpretasi. Misalnya kode etik dan tata kelola penyelenggara pemilu yang mencakup prinsip netralitas, independensi, anti‑money politics, transparansi, akuntabilitas,” terangnya.

Selanjutnya, kata dia, larangan konkret berupa penerimaan hadiah, konflik kepentingan, promosi politik partai, intervensi prosedur.

“Mengaitkan setiap prinsip etik dengan rumusan perilaku yang terukur (behavioral standard) agar mudah diaudit dan dimonitor publik,” kata Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2013-2023 ini.

Pada level mekanisme penegakan etika, kata dia, perlu memperkuat DKPP sebagai “court of ethics”. Kemudian mekanisme pengaduan sederhana, cepat, dan dapat diakses publik (online, lokal, bebas biaya).

“Prosedur klarifikasi, pembuktian, dan pemeriksaan yang jelas, dengan kewajiban publikasi putusan.
Mengatur sanksi bertingkat (peringatan, penurunan jabatan, pemberhentian, larangan menjadi penyelenggara di masa depan) yang terkait dengan tingkat pelanggaran,” jelasnya.

Selanjutnya pada level kelembagaan dan pendidikan etik, yaitu menjadikan pendidikan etika penyelenggara Pemilu sebagai syarat wajib sebelum dan setelah seleksi anggota KPU/Bawaslu, serta masa orientasi bagi panitia pemilihan.

Mengatur audit dan pelaporan berkala tentang kepatuhan etik seluruh jenjang penyelenggara, yang dapat di‑publish dan di‑audit oleh parlemen dan masyarakat sipil.

“Pencegahan melalui IKEPP, yaitu mengintegrasikan Indeks Keputuhan Etika Penyelengara Pemilu (IKEPP) yang dikembangkan DKPP ke dalam sistem monitoring nasional (RPJMN) untuk deteksi dini pelanggaran,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, perlunya penerapan keadilan kewajaran yang berintegritas, di mana keadilan pemilu ditegakan dan menjadi cita-cita ideal negara demokrasi.

“Dari aspek ontologis-teologis, bahwa keberadan dari  keadilan bersumber dari Tuhan. Sedangkan aspek ontologis legal-konstitusional bahwa keadilan bersumber dari Pancasila dan UUD 1945,” sambungnya.

Sahran juga mengatakan, penguatan demokrasi dan integritas pemilu harus dimulai dari putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya Putusan MK Nomor 135/PUU/2024.

Pasca putusan tersebut, kata dia, pemerintah dan DPR didorong segera merevisi Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada secara lebih dini agar tersedia waktu yang cukup untuk simulasi pelaksanaan serta penyusunan teknis yang matang.

Ia menegaskan, pelibatan seluruh elemen masyarakat menjadi hal penting dalam merancang desain pemilu ke depan.

“Partisipasi publik menjadi kunci agar pelaksanaan pemilu mendatang benar-benar demokratis, efisien, dan menjamin hak-hak konstitusional warga negara,” ujarnya.

Secara konstitusional, penyelenggaraan pemilu diatur dalam Pasal 22E UUD 1945 yang menegaskan bahwa pemilu dilaksanakan oleh komisi yang bersifat nasional, mandiri, dan independen. Dalam praktiknya, lembaga seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP memiliki posisi sentral dalam distribusi kekuasaan dan legitimasi rakyat.

Namun demikian, kata dia, pelanggaran kode etik masih kerap terjadi, mulai dari konflik kepentingan, partisanship, manipulasi prosedur, hingga pelanggaran transparansi.

“Hal ini menunjukkan bahwa meskipun telah ada Peraturan DKPP dan UU Pemilu, penguatan mekanisme penegakan etika dan harmonisasi regulasi masih sangat diperlukan,” tekannya.

Dalam kerangka teoritik, etika penyelenggara negara bertumpu pada prinsip public service ethics, integritas, independensi, akuntabilitas, dan transparansi.

“Sinergi antara rule of law dan rule of ethics menjadi penting, sehingga diperlukan norma etik yang jelas serta lembaga pengawas etik yang kuat,” katanya.

Sahran juga memaparkan sejumlah indikator yang menunjukkan lemahnya penegakan etika, antara lain banyaknya pengaduan pelanggaran ke DKPP yang tidak sebanding dengan sanksi yang dijatuhkan, ketidakjelasan batas antara pelanggaran administratif dan etik, serta masih kuatnya pengaruh politik dan budaya patronase.

Potensi malpraktik pemilu juga teridentifikasi pada berbagai tahapan, mulai dari administrasi, hak pilih, pencalonan, kampanye, penyalahgunaan wewenang petahana, hingga pemungutan dan rekapitulasi suara. Bahkan isu netralitas ASN, TNI/Polri, politisasi SARA, serta distribusi logistik turut menjadi perhatian.

Di akhir penyampaiannya, Sahran mengatakan bahwa Pemilu yang diselenggarakan oleh penyelenggara yang patuh etik akan meningkatkan legitimasi hasil pemilu dan mengurangi konflik politik di masyarakat.

Selain iitu, regulasi etik yang terkodifikasi dan terukur akan memperkuat kontrol sosial (civil society, media, akademisi) dan mendorong budaya demokrasi yang lebih beradab.

“Keadilan dan kebenaran hanya bisa terwujud apabila diawasi, ditemukan dan ditegakkan dengan seksama dan sungguh-sungguh oleh semua orang,” tutupnya.